Mohon tunggu...
Adela Puspita Ningrum
Adela Puspita Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra Indonesia

Saya membuat akun ini sebagai media pembelajaran dalam membuat artikel di media daring.

Selanjutnya

Tutup

Music

Februari Bulan Konser!!Simak Tutorial Bikin Surat Kuasa

23 Desember 2024   15:19 Diperbarui: 23 Desember 2024   15:19 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sederetan artis internasional berbondong-bondong menghelat konsernya di tanah air. Februari menjadi bulan dimana artis tersebut mengadakan konsernya. Tak heran, masyarakat ramai berburu tiket untuk melihat penampilan artis favorit mereka. Ramainya minat masyarakat terhadap pembelian tiket konser menyebabkan munculnya para penyedia "jasa war tiket". Jasa ini berguna untuk mereka yang kesulitan mendapatkan tiket konser. Mereka menyediakan jasa pembelian tiket sekaligus jasa penukaran tiketnya. Namun, untuk dapat menukarkan tiket tersebut diperlukan adanya surat kuasa dari pihak pembeli untuk diberikan kepada promotor acara. Fungsi dari surat kuasa ini sebagai bukti bahwa pembeli benar melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia jasa "jasa war tiket" untuk menukarkan tiketnya. 

Surat kuasa adalah surat yang memiliki kekuatan otoritas untuk setiap orang yang dapat diandalkan sehingga orang tersebut dapat bertindak atas nama orang yang memberikan wewenang karena tidak dapat hadir. Oleh karen itu, surat kuasa adalah sebagai bukti bahwa karakter dalan surat kuasa tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sesuai dengan isi surat kuasa. Terdapat tiga jenis surat kuasa, yaitu surat kuasa pribadi, surat kuasa perusahaan atau instansi, dan surat kuasa khusus. 

Nah, gimana sih cara bikin surat kuasa? 

Pertama, tulis data diri kamu yang berisi nama,  nomor kartu identitas, dan alamat jelas. Di bagian ini, kamu adalah pihak pemberi kuasa.

Kedua, membuat kalimat pernyataan mengenai pemberian hak kamu kepada pihak kedua. Misalnya, "saya memberikan kuasa sepenuhnya kepada...".

Ketiga, isi data diri pihak kedua sesuai dengan data diri pihak pertama.

Keempat, tulis paragraf penutup yang memuat tujuan surat kuasa, alasan pihak pertama memberikan surat kuasa, dan apa wewenang yang hendak diberikan pihak pertama kepada pihak kedua. 

Terakhir, bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak disertai materai untuk legalitas surat. Cantumkan tanggal dan tempat dimana surat tersebut dibuat. 

Berikut adalah cara membuat surat kuasa yang simple buat kalian yang mau konser di bulan Februari. Semoga bermanfaat yaa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun