Mohon tunggu...
Adel Andila Putri
Adel Andila Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 Jurnalistik Fikom Unpad

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Lama yang Tak Pernah Sembuh

29 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 29 Desember 2022   14:04 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan korupsi nampaknya tidak pernah sepi dari pembicaraan dan perdebatan setiap tahunnya. Dari tahun ke tahun, korupsi di Indonesia kian menunjukkan peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, maupun potensi kerugian negaranya. Sehingga tidaklah berlebihan jika muncul anggapan yang mengibaratkan korupsi seperti penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Bagaimana tidak karena tindakan korupsi memang sudah "membudaya" sejak dahulu, di Indonesia sendiri sudah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan sampai era Reformasi saat ini. 

Permasalahan korupsi menjadi masalah yang paling dikhawatirkan masyarakat dunia setelah permasalahan inflansi dan kemiskinan/kesenjangan sosial. Sebab, saat ini korupsi menjadi permasalahan yang berada pada peringkat ke-3 dari 18 permasalahan yang paling dicemaskan masyarakat global. 

Budaya korupsi di Indonesia bermula dari kebiasaan para raja yang mengambil "upeti" atau pajak dari rakyat kecil yang kemudian ditiru oleh Belanda ketika mereka menguasai Nusantara. Dalam kalangan elit kerajaan, raja dianggap lebih dihormati dan dihargai sehingga raja dan kaum bangsawan sangat mendominasi sedangkan rakyat ditindas dan diharuskan patuh dengan kemauan atau kehendak para penguasa. Berawal dari tindakan di masa lalu tersebut yang pada akhirnya memberikan pengaruh bagi masyarakat Indonesia di kemudian hari. 

Menanggapi permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia, sebelum pada akhirnya pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah Indonesia sudah pernah melakukan berbagai upaya untuk memberantas tindakan korupsi dengan membentuk lembaga "Operasi Budhi", Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Komite Empat, Operasi Tertib (Opstib), dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). 

Namun, berbagai lembaga yang pernah didirikan sesuai dengan masa kepemimpinan presiden RI tersebut gagal untuk mencapai tujuannya. Sehingga terbentuklah lembaga baru di era Reformasi ini yaitu KPK, dimana komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. 

Berdasarkan hasil survei Good News From Indonesia (GNFI) bersama Lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), korupsi menjadi permasalahan utama yang harus diselesaikan Indonesia menurut para generasi muda. 

Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun sifatnya fluktuatif atau berubah-ubah. Namun kabar baiknya, di tahun 2022 ini kasus korupsi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. KPK hanya menangani 79 kasus yang tercatat sampai dengan bulan Oktober 2022 (menurut data Katadata.co) dari tahun sebelumnya yang mencapai 108 kasus. Berdasarkan data BPS, perilaku antikorupsi masyarakat Indonesia semakin membaik pada tahun ini, hal tersebut tercermin dari data Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia sebesar 3,93 poin.

Kendati demikian, KPK masih harus terus melakukan upaya dan bertindak tegas dalam memberantas tindakan korupsi di Indonesia. Sebab, kasus korupsi terbesar berdasarkan wilayah di Indonesia adalah terjadi pada pemerintah pusat. Mayoritas tindak pidana terjadi di instansi pemerintah kabupaten/kota dan sisanya terjadi di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, BUMN/BUMD, DPR/DPRD, serta lembaga non-struktural. Dengan tindak pidana korupsi yang paling sering dilakukan berkaitan dengan kasus penyuapan (867 kasus). 

Bahkan di tahun ini, tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat tinggi. Menurut laporan KPK, sejak awal tahun 2022 yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi yaitu PNS yang berpangkat eselon I/II/III. Koruptor berpangkat eselon tersebut mencapai 39,24% dari total pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Sebenarnya tak hanya masyarakat yang memiliki profesi atau jabatan yang tinggi, tindakan korupsi juga dapat dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Hal yang mendasari masyarakat untuk cenderung bersikap antikorupsi adalah bagaimana pendidikannya, semakin tinggi pendidikan yang ditempuh maka mereka akan semakin memiliki sikap antikorupsi. Selain itu, pemahaman sejak dini untuk tidak melakukan tindakan korupsi dari hal kecil sangat diperlukan sebagai upaya menghindari tindakan korupsi yang semakin besar di kemudian hari. 

Selain dari masyarakatnya sendiri, lembaga penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah juga diharapkan dapat menciptakan agenda jangka panjang yang konkret dalam merumuskan substansi hukum antikorupsi menjadi lebih baik lagi. Sebab, berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan belum optimalnya penindakan dari adanya kasus tindak pidana korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun