Mohon tunggu...
Ade Jean Trisnawati
Ade Jean Trisnawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Manajemen Konflik di Tengah Pandemi Covid-19

28 Juli 2021   00:52 Diperbarui: 28 Juli 2021   00:53 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi virus Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun belakangan memiliki dampak langsung pada seluruh aspek kehidupan. Bukan sekadar masalah di dunia medis, kondisi ini memiliki pengaruh yang besar terhadap keberlangsungan hidup. Adapun semakin besar penyebaran virus, semakin besar pula upaya untuk menekan penyebarannya. Berdasarkan Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 3.239.936 hingga pukul 12.00 WIB (27/7/21).

Pemerintah telah melakukan berbagai macam penerapan kebijakan guna mengurangi potensi semakin tingginya angka penularan virus. Akan tetapi beberapa kebijakan yang dibuat memiliki imbas negatif pada berbagai sektor. Terlebih upaya pemerintah dinilai sebagian orang dapat merugikan berbagai lapisan masyarakat.

Saat ini pemerintah menggalakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah. PPKM mewajibkan masyarakat untuk mematuhi beberapa peraturan. Hal tersebut dinilai memberatkan. Pasalnya, masyarakat merasa terkendala pada masalah ekonomi karena wajib mengikuti aturan yang berkaitan dengan penetapan jam operasional hingga penutupan toko pada situasi tertentu. Aturan tersebut dirasa mengurangi jumlah pemasukan dari biasanya. Berkurangnya jumlah pemasukan dinilai memberatkan dan dapat menimbulkan percekcokan internal maupun eksternal jika tidak mendapatkan jalan keluar. 

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021” ujar Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, Istana Merdeka, 25 Juli 2021. (Youtube Sekretariat Presiden).

Secara sistematis, kesusahan yang dirasakan masyarakat ditengah pandemi menyebabkan berbagai macam konflik. Konflik dapat berupa ketidakharmonisan yang disebabkan oleh perubahan situasi baru hingga perbedaan dalam memahami cara pandang pada aturan yang berlaku. Hal ini mengakibatkan terciptanya kondisi kurang kondusif.

Menurut Max Wber (1968) hubungan sosial disebut sebagai konflik apabila sepanjang tindakan yang ada di dalamnya secara sengaja ditujukan untuk melaksanakan kehendak satu pihak untuk melawan pihak lain. Dengan demikian, konflik merupakan suatu hubungan sosial yang dimaknai sebagai keinginan untuk memaksakan kehendaknya pada pihak lain. Secara umum, konflik adalah hambatan dalam proses pelaksanaan tugas guna pencapaian tujuan. Akan tetapi, jika ada konflik tentu saja ada upaya untuk meredam hal tersebut. Itulah yang disebut sebagai manajemen konflik. Tujuan dari manajemen konflik ialah untuk meningkatkan kemampuan dalam mencegah dan mengelola konflik serta meningkatkan kesadaran untuk dapat menyelesaikan konflik, masalah atau hambatan.

Konflik dapat diredam dengan cara compromising atau penyelesaian konflik dengan mengedepankan rasa kompromi untuk menciptakan suasana persuasif. Masing-masing pihak dapat mengurangi tuntutan atau keinginan sehingga bertemu dengan titik tengah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pada hal ini masyarakat senantiasa diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku, sebaliknya pemerintah diminta untuk membantu pemenuhan akan kebutuhan masyarakat. Selain untuk menyelesaikan konflik , kedua hal tersebut merupakan salah satu langkah yang efektif untuk menanggulangi kenaikan kasus penyebaran virus Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun