'Urf merupakan "sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat"
Abdul karim Zaidan juga mengemukakan pengertian 'Urf:
Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan telah menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.Â
'urf dalam pengertian di atas sama juga di artikan sebagai al-'adah (adat istiadat). Misalnya kebiasaan mengenakan pakaian seperti sarung di Indonesia atau jubah di Negara Timur Tengah adalah contoh 'Urf selama pakaian itu menutup aurat dan tidak bertentangan dengan syariat. Contoh lain seperti pemberian hantaran oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebelum pernikahan. Ini termasuk 'Urf yang diperbolehkan, selama tidak memaksakan hal yang sulit dan dapat di terima oleh Islam.
Namun, tidak semua 'Urf dapat diterima dan dijadikan landasan hukum. Abdul Karim Zaidan menyebutkan beberapa persyaratan bagi 'Urf yang bisa dijadikan landasan hukum, yaitu :
- 'Urf harus termasuk 'Urf yang Shahih. Maksudnya tidak bertentangan dengan sumber hukum islam yaitu Al-Quran dan Sunnah. Misalnya beberapa budaya yang memberi sesajen kepada roh leluhur sebagai bentuk penghormatan, menganggap jimat memiliki kekuatan dan lain sebagainya.
- 'Urf itu harus bersifat umum, dalam arti telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk negeri itu. Misalnya kebiasaan menjamu tamu dengan makanan dan minuman meskipun bentuk sajiannya berbeda-beda di setiap daerah.
- 'urf yang dijadikan sandaran telah ada (berlaku) pada saat itu. Contohnya : orang yang melakukan akad nikah pada waktu akad tidak dijelaskan apakah maharnya dibayar lunas atau dicicil, sedangkan yang berlaku waktu itu adalah dengan melunasi seluruh mahar. Maka berdasarkan syarat si suami harus melunasi maharnya, sesuai dengan adat yang berlaku waktu akad berlangsung.
- 'Urf tidak bertentangan dengan dalil syara' yang ada.
Dari uraian di atas jelas bahwa 'urf atau adat dapat digunakan sebagai landasan dalam menetapkan hukum selama memenuhi syarat yang ditetapkan. hal ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam merespons kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga keselarasan dengan prinsip dasar syariat. oleh karena itu, penerapan 'Urf memerlukan kajian yang lebih mendalam agar hukum yang dihasilkan tetap relevan dan sesuai dengan ajaran IslamÂ
sumber rujukan: Ushul Fiqh By. Prof. Dr. H. Satria Efendi M. Zein, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H