Semalam saya mendapat berita yang mengejutkan dari seorang kawan di kampung asal saya, Pamanukan, Subang Jawa Barat. Sebuah bangunan sekolah atapnya rubuh diterjang angin puting beliung. Memang kampung saya dekat dengan pantai. Karena kampung saya terletak di pesisir pantai utara tanah Jawa. Dia mem-posting foto-foto tentang kejadian itu.
Setelah saya telisik, timbul beberapa pertanyaan. Karena di foto yang dipublikasi itu, diperlihatkan bangunan sebelum terkena angin puting beliung dan foto sesudah terkena angin puting beliung. Jadi foto before dan after kalau meminjam istilah Kids zaman Now sih.
Di foto itu yang rusak HANYA rangka atap baja ringan beserta atapnya saja. Yang lain tidak ada yang rusak. Kecurigaan saya pun tergoda. Apa mungkin kontraktor atau orang yang mengerjakaan pekerjaan rangka atap baja ringan itu ada kesalahan? Karena tidak sembarangan untuk memasang rangka atap baja ringan. Dibutuhkan perhitungan khusus, bukan hanya pengalaman dari si tukang.
![Dok. pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/12/10/24796646-1860463393981820-4663733988997128429-n-5a2cb23016835f24d0490712.jpg?t=o&v=770)
"Kuat kok. Dulu juga kami memasang di anu atau di itu engga ada masalah."
Mungkin demikian argumen mereka. Sebuah argumen yang sangat-sangat tidak bisa diterima oleh cara berfikir keilmuan. Khususnya ilmu teknik. Dari pengalaman yang sudah-sudah mereka memasang rangka atap baja ringan seperti itu. Kemudian mereka memindahkan pola itu ke pasangan rangka atap baja ringan yang baru. Melihat kenyataaan di lapangan seperti ini, entah kenapa logika saya macet.
Hal semacam ini sangat tidak dibenarkan. Memasang rangka atap baja ringan hanya berdasarkan pengalaman. Jangankan memasang rangka atap baja ringan berdasarkan pengalaman, memasang rangka atap baja ringan berdasarkan perhitungan pun tidak sembarangan. Itu dibutuhkan perhitungan khusus.
Saya kejar lebih jauh lagi ke kawan saya yang di kampung itu. Saya minta dia untuk mencari informasi siapa kontraktornya. Dan bagaimana dia memasang rangka atap baja ringan. Sudah berapa tahun usia rangka atap baja ringannya Teknisnya seperti apa. Saya sedang menunggu jawaban. Karena secara hukum, kontraktornya akan kena. Itu malpraktek dalam dunia teknik.
Kalau kita buka kembali di lembaran negara tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi ("UU 18/1999") Permukiman, di sana ada disebutkan:
Untuk mutu bangunan yang kurang baik, pasal 25 UU 18/1999 menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Kegagalan ini harus dinilai oleh pihak ketiga selaku pihak ahli.
Pasal 38 UU 18/1999 memberikan hak bagi masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Gugatan tersebut berupa tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.