Pertambangan , saat kata itu didengar maka bagi masyarakat umum akan muncul dua persepsi yang berbeda, persepsi yang pertama adalah kerusakan sumber daya alam/ lingkungan, dan yang kedua adalah pertambangan akan menggerakan/meningkatkan ekonomi.
Persepsi yang pertama ini biasanya muncul pada masyarakat awam yang tidak terlalu paham mengenai dampak menyeluruh dari  pertambahngan.
Sedangkan persepsi  yang kedua adalah pertambangan akan menggerakan/meningkatkan ekonomi , karena dengan adanya kegiatan ekplorasi dan pertambangan maka akan muncul proses-proses baru yang menguntungkan masyarakat sekitar seperti adanya hilir mudik kendaraan pertambangan dan lain-lain, dimana proses-proses baru ini akan memunculkan peluang – peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.
Kita harusnya sadar banyak sekali produk-produk / hasil tambang yang sangat bermanfaat bagi kehidupan kita , diantaranya olahan logam , bahan bakar , semen, perhiasan dan sebagainya adalah produk hasil tambang. Kebanyakan dari kita baik secara sadar atau tidak sadar akan sangat suka memanfaatkan hasil tambang baik itu untuk keperluan pribadi atau industri tapi cendrung  tidak  akan mau jika wilayah sekitar kita dieksplorasi untuk kegiatan tambang dengan berbagai macam alasan.Â
Padahal jika terjadi pertambangan diwilayah kita maka secara instan atau berangsur akan membuat geliat perekonomian disekitar wilayah menjadi tumbuh. Contoh instan seperti kompensasi hak tanah tambang yang akan memberikan uang yang tidak sedikit karena harga tanah yang dihitung pasti diatas harga pasaran , kebutuhan akan makanan dari pekerja yang akan membuat munculnya warung-warung makan baru , dan sebagainya.
Tapi tidak dipungkiri juga kalau memang kegiatan pertambangan akan membuat dampak-dampak negatif yang memang akan membuat kita tidak akan merasa senyaman sebelumnya, dampak negatifnya seperti lingkungan yang rusak, polusi tambang , ekosistem yang terganggu dan sebagainya.
Sudah saatnya masyarakat sadar kalau adanya pertambangan tidak selamanya memberikan sisi negatif kepada masyarakat, karena memang banyak sekali manfaat postifnya untuk kehidupan, baik yang kita rasakan secara langsung atau tidak langsung, bayangkan saja jika negara kita kekurangan semen, lalu bagaimana kita akan membangun rumah sedangkan rumah adalah salah satu kebutuhan dasar dari manusia.
Tapi yang harus benar-benar digaris bawahi adalah penambang haruslah legal dan memberikan solusi dari dampak-dampak pertambangan , misalkan untuk keperluan pertambangan harus menebang pohon maka harus dipersiapkan lahan lain untuk penghijauan. Jika mengganggu sumber air bersih masyarakat maka harus disiapkan sumber air bersih lain yang akan disalurkan ke masyarakat. Dan yang jelas pihak penambang harus mengambangkan wilayah penambangan dari sektor ekonomi dan infrastruktur sebagai ganti rugi dari dieksplorasinya alam disekitar wilayah.
Disinilah pemerintah selaku regulator/ pengawas mempunyai peran yang sangat central , pemerintah harusnya bisa membuat penambang bisa melakukan tugasnya dengan baik untuk mengolah dan menjaga wilayah pertambangan. Pemerintah juga harus memastikan kalau wilayah sekitar pertambangan berkembang dan sejahtera sebagai ganti rugi atas ekplorasi alam yang dilakukan yang memang sebelumnya adalah hak warga sekitar wilayah pertambangan ( meskipun secara legal sudah di kompensasi dengan sejumlah harga ).
Pemerintah juga harus bisa memberikan garansi kepada masyarakat dengan adanya pertambangan akan menaikan taraf kehidupan masyarakat wilayah tambang , ini bisa dilakukan dengan melakukan perjanjian/ kontrak antara pemerintah , penambang dan masyarakat.
Pertambangan tidak boleh beroperasi sebelum penambang memberikan kompensasi jangka panjang kepada masyarakat sekitar , kompensasi ini bisa berupa pemberian lapangan pekerjaan kepada masyarakat, membangun infrastruktur keekonomian baru seperti pasar dan sebagainya, membuka mata pencaharian baru bagi masyarakat sekitar atau mungkin saja pembagian hasil tambang.