Naiknya kinerja dunia asuransi nasional, membawa kabar yang menggembirakan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah premi yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Â Berdasarkan laporan keuangan triwulan III yang tertulis juga pada buku Industri Perasuransi Indonesia Menuju Harmonisasi Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN karangan Indoenesian Senior Exceutives Association (ISEA), per juni 2013 total aset asuransi jiwa, umum maupun reasuransi meningkat 0.4 %. Adapun besarannya mencapai nilai Rp 612.2 triliun yang terdiri atas beberapa aset diantaranya asuransi jiwa hingga asuransi sosial tenaga kerja. Kenaikan aset asuransi nasional saat ini ,sayangnya mengalami disparitas terhadap jumlah premi nasabah baru. Berarti, pertumbuhan premi masih banyak disumbang oleh pemegang polis lama ketimbang pertumbuhan dari nasabah baru.
Menengok data OJK pada tahun 2013, dimana penggunaan produk dan layanan untuk sektor modal dan keuangan non bank seperti asuransi , dana pensiun, dan lainnya masih rata-rata dibawah 15%. Pemahaman masyarakat khususnya terhadap asuransi,masih relatif sedikit. Berkisar 17.84% dimana berarti 100 orang penduduk Indonesia hanya 18 orang saja yang memahami asuransi. Kurangnya penguatan regulasi, Â lemahnya penegakan hukum di sektor asuransi tenaga kerja,hingga proses edukasi oleh perusahaan maupun badan asuransi nasional sendiri, Â ditengarai masih menjadi penyebab masih minimnya pemahaman asuransi masyarakat hingga menyebabkan geliat asuransi nasional masih berjalan lambat.
Disisi lain, fragmentasi produk asuransi masih belum optimal. Hal ini dilihat dari ragam produk asuransi yang masih belum mampu menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah, maupun masyarakat dengan penghasilan tidak menentu nilainya. Padahal potensi pasar pada sektor ini terbilang cukup besar dan potensial. Lihat saja data di tahun 2014 mengenai jumlah UMKM di Indonesia. Abdul Kadir Damanik selaku Staf Ahli Menteri KUKM bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi menyebutkan terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM di Indonesia, dan 2016 diperkirakan jumlah pelaku UMKM terus bertambah. Pada sektor pertanian, meskipun mengalami penurunan dikarenakan alih profesi, namun jumlah petani diIndonesia pada tahun 2015 masih tercatat pada angka 37.75 Juta.Â
Dengan kata lain pemerintah melalu program paket kebijakan ekonomi 12, wajib juga memberikan penguatan regulasi guna mendorong perusahaan asuransi swasta maupun badan asuransi nasional (red : BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan), untuk mengoptimalisasi program asuransi yang memiliki karakteristik terhadap pasar UMKM, pertanian, maupun pekerja rentan yang bekerja pada sektor-sektor ekonomi. Asuransi mikro, menjadi ouput optimalisasi dari terfragmentasinya asuransi nasional.Â
Diharapkan pengembangan asuransi mikro dapat mendorong ketahahan pada sektor "rentan" jika terjadi resiko sosial ekonomi seperti gagal operasional pada sektor UMKM, maupun gagal panen pada sektor pertanian. Hal baik ini juga harus didukung dengan mengubah persepsi bahwa premi asuransi dianggap sebagai beban cash flow. Pengembangan asuransi mikro dengan penambahan fitur investasi bisa menjadi pertimbangan sebagai upaya merubah paradigma buruk asuransi.  Kaidahnya namun tetap menyesuaikan cash flow paka sektor "rentan", seperti premi yang lebih murah hingga proses klaim yang lebih sederhana.
Asuransi Mikro BPJS KetenagakerjaanÂ
Asuransi Mikro BPJS ketenagakerjaan yang diistilahkan dengan program mandiri atau program Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan salah satu paket kebijakan yang ditetapkan pemerintah terhadap masyarakat diluar dari masyarakat formal (masyarakat pekerja Penerima Upah). Asuransi mikro ini tidak hanya memenuhi karakterisitik masyarakat informal, namun juga "rentan" dilihat dari pengenaan premi yang sangat murah dan fleksibel.Â
Murah karena ditemukan dibeberapa daerah seperti Banjarmasin, paket asuransi mikro hanya berkisar Rp 16.800/bulan dengan ketentuan pemberian manfaat yang sama yang diberikan kepada masyarakat pekerja pada disektor fromal. Fleksibel artinya masyarakat dapat memilih jumlah premi yang tentunya dapat disesuaikan anggaran atau tidak menganggu cash flow disetiap bulannya. Menyambut baik kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Indomaret, merupakan langkah pengembangan dari sisi teknologi sekaligus penyederhanaan pada proses administrasi pembayaran. Melihat jumlah gerai Indomaret yang tersebar luas di indonesia, memungkinkan masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah.Â
Saat ini hanya tinggal mendorong pemerintah maupun BPJS ketenagakerjaan sendiri didalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya peranan asuransi mikro. Penguatan sumber daya manusia maupun pengembangan teknologi informasi juga menjadi pekerjaan rumah yang masih harus dilaksanakan .Penting pada setiap pengembangan tersebut ada fungsi evaluasi, agar proses edukasi nantinya dapat berjalan dengan optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H