Kosmetik saat ini menjadi barang yang harus dimiliki dan tidak bisa dilewatkan setiap harinya, dimana tidak terbatas pada wanita saja, tetapi sebagian pria pun juga menggunakannya. Namun, berusaha tampil memukau dengan menggunakan beragam produk kosmetika saja tidak cukup, loh. Â Sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk, kita juga dituntut untuk pandai dalam memilih produk kosmetik yang berkualitas, termasuk perihal kehalalannya.
Sebagaimana diketahui bahwa kosmetik merupakan produk yang tidak dikonsumsi langsung ke dalam tubuh, banyak umat Islam yang merasa tidak harus memilih produk yang memiliki label halal. Padahal realitanya, kosmetik itu digunakan dan bersentuhan secara langsung dengan kulit manusia. Memang dapat dibilang, kesadaran masyarakat tentang kosmetik halal ini sangat kalah jauh jika dibandingkan dengan pangan halal. Namun seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan manfaat dari sertifikasi halal, akhir-akhir ini kosmetik halal pun banyak dicari.
Dalam ruang lingkup kosmetik halal, ini mencakup semua aspek produksi, termasuk bahan halal serta penggunaan zat yang diperbolehkan sesuai dengan Syariah. Kemudian hal lain yang harus diperhatikan kembali yaitu logo Halal. Label Halal harus disertifikasi oleh otoritas yang kredibel, yaitu lembagaan yang menjamin sertifikasi halal di Indonesia, tidak lain tidak bukan adalah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang melalui LP-POM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik).
Terkait dengan kehalalan suatu produk, masyarakat Muslim telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengkonsumsi yang halal lagi baik yang terdapat dalam Q.S Al- Baqarah ayat 168. Dimana dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah SWT telah memerintahkan umat Muslim untuk mengkonsumsi yang halal dan baik yang ada di dunia yang telah di anugerahkan oleh Allah SWT, dan melarang mengkonsumsi yang telah diharamkan. Begitu pula dengan kosmetik, boleh digunakan asalkan bahan dan proses pembuatanya tidak mengandung hal yang diharamkan.
Dikutip dari laman halalmui.org, Wakil Direktur LPPOM MUI, Â Ir. Muti Arintawati M.Si., menjelaskan,
"Kosmetik digunakan sehari-hari, sehingga menempel pada kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah shalat. Ketika shalat, seseorang harus terbebas dari najis. Lalu, bagaimana jika di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, shalat menjadi tidak sah. Selain itu, jangan sampai ada penggunaan kosmetik yang membuat anggota tubuh tertutup, tidak dapat tembus air, karena itu akan membuat wudhu kita menjadi tidak sah".
Sebagian orang berpendapat bahwa kosmetik dapat dicuci atau hilang bila dibilas air saat wudhu. Sayangnya, anggota tubuh yang terbasuh air wudhu terbatas. Ada pula kosmetik yang mengandung bahan najis atau nonhalal. Tentu semua hal ini akan sulit diidentifikasi jika hanya dengan kasat mata. Perlu pengujian lebih lanjut untuk memastikan semua bahan kosmetik aman dan halal digunakan. Proses sertifikasi halal ini lah yang akan menjamin seluruh bahan halal digunakan dan aman dipakai saat shalat. Oleh karena itu, produk berlabel halal MUI menjadi alternatif terbijak dalam memilih kosmetik untuk sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H