Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa ketentuan dan sunnah yang harus dijalankan. Dalam pelaksanaan shalat jum'at terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar shalat jum'at dihukumi sah. Beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam shalat jum'at diantara nya adalah pertama, shalat jum'at dan kedua khutbahnya dilakukan ketika waktu zuhur, kedua, dilakukan di permukiman warga, ketiga, rakaat pertama harus dilakukan secara berjama'ah, keempat, setidaknya jama'ah yang terdapat di shalat jum'at berjumlah 40 orang (menurut madzhab syafi'i), kelima, shalat jum'at dilakukan satu kali, keenam didahului dengan dua sesi khutbah.
Dari beberapa ketentuan yang telah di jelaskan diatas, muncul beberapa pertanyaan dan permasalahan terkait sah atau tidak nya sholat jum'at dilaksanakan. Salah satunya adalah bagaimana hukumnya bagi jama'ah yang tertinggal raka'at sholat (masbuk) pada shalat jum'at?.
Terdapat beberapa penjelasan mengenai hukum masbuk ketika shalat jum'at, salah satunya adalah penjelasan dari Imam Al Bukhari dalam hadits nabi "sesungguhnya Nabi SAW melakukan shalat Jum'at saat matahari condong ke Barat (waktu Zuhur)" dari penjelasan hadits ini dapat kita simpulkan bahwa apabila shalat jum'at yang dilakukan setelah condongnya matahari ke Barat atau setelah waktu zuhur maka shalat jum'at tersebut tidak sah dan harus di ganti dengan shalat zuhur dengan niat shalat zuhur.
Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al- Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis, menjelaskan bagi orang yang telat melakukan shalat jum'at, beliau berpendapat "apabila waktu zuhur menyempit, maka wajib melakukan takbiratul ihram dengan niat zuhur. Apabila waktu zuhur keluar dan sementara jamaah berada di ritual shalat jum'at, maka mereka wajib menyempurnakan menjadi shalat zuhur tanpa mengulangi niat."
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa bagi orang yang telat berjamaah, selama belum terlewat waktu zuhur maka ia melaksanakan shalat jum'at dengan niat shalat jum'at, akan tetapi disempurnakan dengan shalat zuhur, tanpa harus mengubah niat menjadi niat shalat zuhur.
Berbeda jika sudah telat dan terlewat waktu zuhur, maka ia harus mengganti shalat jum'at nya dengan niat shalat zuhur.
Referensi
H. M. Ridwan Hasbi Lc, M. (2012). Paradigma Shalat Jum'at dalam Hadits Nabi. Jurnal Ushuluddin Vol 18. No 1.
Bih, M. M. (2020). Enam Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat. In NU Online.
Vol. 3. (2020). In Issues Journal (Vol. 3, Issue 1). Issues journal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H