Mohon tunggu...
ade armando
ade armando Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Ade Armando adalah dosen Universitas Indonesia dan Direktur Komunikasi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kenapa Galau? UU Pilkada Pasti Batal Tanpa Persetujuan SBY

27 September 2014   17:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:17 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14118205411701425441

Terus terang saya termasuk orang yang heran kalau UU Pilkada kontroversial yang baru saja disahkan oleh DPR itu dianggap sulit digugat secara hukum

Saya justru percaya, UU itu rentan sekali. Pembatalannya relatif mudah. Dan kuncinya, suka tidak suka, ada di tangan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Kubu Prabowo bisa saja bersuka cita karena menyangka sudah memenangkan pertarungan. Iba saya membayangkan mereka akan kembali kecewa. Dan yang akan memberikan pukulan telak kali ini adalah kembali SBY.

Argumen saya didasarkan pada Undang Undang Dasar yang sudah diamandemen.. Marilah kita baca pasal 20 yang bicara tentang DPR dan Undang-undang.

Dikatakan di sana, setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Kemudian dikatakan lagi, kalau tidak tercapai persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh lagi dajukan dalam persidangan DPR masa itu.

Jadi, agar sebuah RUU bisa disahkan menjadi UU, tidak bisa tidak harus ada ‘persetujuan bersama DPR dan Presiden’. Itu jelas sekali. Clear as a blue sky.

Apa yang terjadi dalam drama di DPR dari Kamis sampai Jumat pagi itu adalah pengambilan keputusan dalam DPR tentang UU Pilkada. Yang tidak dilakukan pada hari itu adalah ‘mencapai persetujuan bersama dengan Presiden’ sebagaimana diamanatkan UUD.

Pemerintah memang hadir di sana dengan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Tapi pernyataan Mendagri adalah ‘pemerintah menghormati apapun keputusan DPR’. Tolong garis bawahi: menghormati tidak sama dengan menyetujui. Dan Mendagri tentu saja bukan Presiden.

Jadi sebenarnya proses pengesahan RUU ini masih kurang dalam satu aspek penting: adanya persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun