Mohon tunggu...
ade armando
ade armando Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Ade Armando adalah dosen Universitas Indonesia dan Direktur Komunikasi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kenapa Galau? UU Pilkada Pasti Batal Tanpa Persetujuan SBY

27 September 2014   17:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:17 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14118205411701425441

Sebagian pihak berargumen bahwa karena RUU ini diajukan pemerintah, maka dengan sendirinya yang diperlukan hanyalah persetujuan DPR. Argumen semacam ini berantakan karena dalam hampir tiga tahun sejak diajukan pemerintah, RUU sudah menjalani banyak pembahasan dan perubahan. Bahkan dalam rapat Panja 6 Februari 2014, sikap pemerintah adalah mendukung pilkada langsung.

Tahap persetujuan bersama dengan Presiden ini bahkan menjadi semakin penting mengingat saat ini, Presiden SBY berulangkali menyatakan kecewa dan tidak menyetujui Pilkada lewat DPRD.

Jadi, saya tidak melihat akan ada persoalan terlalu serius untuk membatalkan pengesahan keberlakuan UU Pilkada yang dihasilkan DPR Jumat pagi lalu.

Kuncinya ada di tangan Presiden SBY. Kalau memang dia tidak setuju, dia sebaiknya menyatakan bahwa ‘persetujuan bersama antara DPR dan Presiden’ sebagaimana diamanatkan UUD tidak pernah terjadi. Kalau DPR masih ngotot, SBY sebagai kepala negara bisa tidak menandatangani UU. Dan setelah itu mengajukan permohonan uji materil ke MK atau MA.

Selesai masalah. Demokrasi terselamatkan. Smile, please!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun