Nama: Ade Arie Diah R
NIM: 181510601102
Komoditas tebu merupakan salah satu komoditas perkebunan yang esensial. Tebu umumnya akan diolah menjadi gula kristal untuk keperluaan konsumsi masyarakat. Posisi gula menjadi penting karena merupakan kebutuhan pokok yang secara tidak langsung akan berdampak pada laju inflasi, maka industri gula berbasis tebu melakukan beberapa perubahan agar sejalan dengan revitalisasi sektor pertanian. Perubahan dan penyesuaian ini guna tercapainya industri yang kompetitif, mempunyai nilai tambah yang tinggi, dan memberi tingkat kesejahteraan yang memadai pada para pelakuknya, khususnya petani (Respati, 2019).
Tingkat kesejahteraan petani sering dikaitkan dengan penerimaan petani. Hal ini karena stigma di masyarakat bahwa petani dengan penerimaan yang tinggi merupakan petani yang sejahtera. Penerimaan petani dapat diukur dari harga jual dikalikan dengan hasil produksinya. Harga jual ini dipengaruhi beberapa faktor seperti sistem penjualannya, dengan siapa petani menjual hasil pertanian, dan apakah petani menjalin kemitraan atau tidak.
Berbicara tentang kemitraan, kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan seperti disadur dari Dictio (11/10/2020). Kemitraan antara petani tebu dengan pabrik gula sudah sering terjadi, namun apakah hubungan ini menguntungkan?
Data BPS di atas menjelaskan produksi gula menurut penguasaannya terdapat 12,89% dari perusahaan perkebunan negara, 28,40% dari perusahaan perkebunan swasta, dan 58,71% dari petani rakyat. Rendahnya produksi gula dari perusahaan perkebunan negara dan tingginya produksi gula dari perkebunan rakyat dapat diduga terdapat hubungan kemitraan antara perusahaan perkebunan negara dan perkebunan rakyat. Penelitian Utami, dkk (2016), Valentine, dkk (2017), dan Azime, dkk (2019) menyatakan bahwa, alasan terjalinnya kemitraan antara pabrik gula dan petani tebu karena adanya kebutuhan bahan baku produksi pabrik gula yaitu tebu. Pola kemitraannya berupa kemitraan inti-plasma yaitu hubungan antara pabrik gula dengan petani tebu di bawah asosiasi petani tebu. Artinya segala sesuatu terkait kemitraan diatur dalam MoU (Memorandum of Understading)Â antara petani tebu dan pabrik gula. Hubungan kemitraan antara petani tebu dan pabrik tebu umumnya melibatkan pihak ketiga seperti bank atau koperasi sebagai sumber pendanaan usahatani. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan antara petani dengan pabrik gula sangatlah menguntungkan. Jadi, sudahkan siapkah anda bermitra?
Referensi:
Azmie, U., Dewi, R. K., & Sarjana, I. D. G. R. (2019). Pola Kemitraan Agribisnis Tebu di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Agrisocionomics: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian. Vol. 3(2): 119-130.
BPS. Â 2019. Statistik Tebu Indonesia 2018. Jakarta: BPS RI
Respati, E. 2019. Buku Outlook Komoditas Perkebunan Tebu. Jakarta: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.