Nama: Ade Arie Diah R
NIM: 181510601102
Komoditas tebu merupakan salah satu komoditas perkebunan yang esensial. Tebu umumnya akan diolah menjadi gula kristal untuk keperluaan konsumsi masyarakat. Posisi gula menjadi penting karena merupakan kebutuhan pokok yang secara tidak langsung akan berdampak pada laju inflasi, maka industri gula berbasis tebu melakukan beberapa perubahan agar sejalan dengan revitalisasi sektor pertanian. Perubahan dan penyesuaian ini guna tercapainya industri yang kompetitif, mempunyai nilai tambah yang tinggi, dan memberi tingkat kesejahteraan yang memadai pada para pelakuknya, khususnya petani (Respati, 2019).
Tingkat kesejahteraan petani sering dikaitkan dengan penerimaan petani. Hal ini karena stigma di masyarakat bahwa petani dengan penerimaan yang tinggi merupakan petani yang sejahtera. Penerimaan petani dapat diukur dari harga jual dikalikan dengan hasil produksinya. Harga jual ini dipengaruhi beberapa faktor seperti sistem penjualannya, dengan siapa petani menjual hasil pertanian, dan apakah petani menjalin kemitraan atau tidak.
Berbicara tentang kemitraan, kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan seperti disadur dari Dictio (11/10/2020). Kemitraan antara petani tebu dengan pabrik gula sudah sering terjadi, namun apakah hubungan ini menguntungkan?
Referensi:
Azmie, U., Dewi, R. K., & Sarjana, I. D. G. R. (2019). Pola Kemitraan Agribisnis Tebu di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Agrisocionomics: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian. Vol. 3(2): 119-130.
BPS. Â 2019. Statistik Tebu Indonesia 2018. Jakarta: BPS RI
Respati, E. 2019. Buku Outlook Komoditas Perkebunan Tebu. Jakarta: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.