Mohon tunggu...
Adean Triyansyah
Adean Triyansyah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik UPN"Veteran"Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Surat Tilang Biru Atau Surat Tilang Merah, Pilih Mana?

2 Oktober 2012   17:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:21 2976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_209398" align="alignleft" width="300" caption="Slip Tilang Biru"][/caption]

Melintas dari arah Magelang menuju Yogyakarta, ketika sampai pada perempatan Denggung Sleman saya mencoba untuk menghindari lampu merah alhasil menjadi menerobos lampu merah. Setelah beberapa ratus meter dari perempatan tersebut muncul dari belakang Polantas dan langsung memberhentikan kendaraan yang melanggar rambu lalulintas pada Minggu malam, 30 September 2012.

Langsung saja Polantas memberikan salam serta memberitahukan kesalahan, kemudian meminta surat-surat dan dibawa ke Pos di Jalan Denggung Sleman untuk ditindak lanjut. Petugas yang ada di Pos memberitahukan bahwa pengendara telah  melanggar pasal 287, lalu memberikan pilihan untuk sidang di Pengadilan Negeri atau memilih membayar denda tilang di Bank Republik Indonesia.

Petugas menjelaskan bahwa jika memilih membayar denda di Bank yang berarti mendapat surat tilang biru biaya denda bisa lebih mahal, dan jika memilih sidang di Pengadilan Negeri yang berarti mendapat surat tilang merah biayanya justru lebih murah.

Berfikir sejenak mencoba agar tidak terlalu direpotkan lalu saya memutuskan untuk membayar denda di Bank dan diberikan surat tilang biru, tertera jumlah denda pada surat tilang Seratus Ribu Rupiah yang merupakan jumlah maksimal yang telah ditetapkan oleh Bank. Jika meminta surat tilang merah saya berfikir bahwa akan terlalu ribet dan membutuhkan waktu cukup lama, namun dari keterangan petugas bahwa jika mengikuti sidang biayanya bisa lebih kecil.

Surat tilang berwarna merah berfungsi sebagai panggilan bagi pelaku pelanggaran untuk hadir disidang pengadilan. Sedangkan lembar biru untuk membayar titipan denda di Bank, dan untuk mengambil barang titipan di kantor penyidik / petugas Polri penindak. Berdasarkan keterangan pada surat tilang biru.

Memilih surat tilang biru berarti kita langsung membayarkan denda di Bank saat jam kerja dan bisa langsung mengambil surat kendaraan yang ditahan oleh petugas. Sedangkan jika kita memilih surat tilang merah artinya kita menunggu putusan sidang di Pengadilan Negeri yang waktu dan tempat mungkin lebih direpotkan tapi bisa saja denda yang di tetapkan jauh lebih rendah dari pada denda ketika memilih surat tilang biru.

[caption id="attachment_209401" align="aligncenter" width="300" caption="Contoh Slip Penyetoran"]

13491978891087334478
13491978891087334478
[/caption]

Apabila putusan pengadilan lebih kecil dari titipan denda, sisa uang titipan dapat diambil di Bank.

Pelajaran yang bisa diambil adalah taatilah peraturan berlalulintas agar tidak terkena tilang petugas kepolisian dan tidak pusing memilih antara surat tilang biru atau surat tilang merah. Jangan sekali-kali membayar denda di muka, akan lebih baik jika denda tilang dapat langsung masuk kas Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun