Mohon tunggu...
Adean Triyansyah
Adean Triyansyah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik UPN"Veteran"Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ciptakan Gedung Kampus yang Bebas Asap Rokok, Bersih, Dan Tertib.

21 September 2012   10:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:03 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Suatu peraturan sudah diberlakukan guna mendukung iklim akademik yang kondusif dan nyaman. Peraturan tersebut berupa larangan merokok bagi mahasiswa, pegawai, serta dosen disekitar gedung Agus Salim Fisip UPN Veteran Yogyakarta.

Peraturan ini memang sudah diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2012 tetapi belum begitu efektif sehingga diundur menjadi 3 September 2012 baru diefektifkan karena ada waktu jeda libur lebaran, remidi, dan juga waktu yang terlalu mepet. Ungkap Dekan Fisip UPN Veteran Yogyakarta Asep Saepudin SIP., M.Si saat ditemui diruang kerjanya.

Beliau menambahkan ada empat komponen yang bertugas mengawasi terdiri dari perwakilan dosen, perwakilan kependidikan, pengamanan, dan mahasiswa. Pada September ini tidak lagi sekedar pemberitahuan melainkan sudah ada pencatatan dan punishment bagi siapa saja yang melanggar. Jika sudah tiga kali melanggar akan diberi tindakan tegas.

Adapun sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pegawai dan mahasiswa yang melanggar

Untuk pegawai yang melakukan pelanggaran pertama diberikan sanksi berupa peringatan secara lisan dari Dekan. Melakukan pelanggaran kedua mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis sebagai perilaku yang tidak baik. Melakukan pelanggaran ketiga, penilaian DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) pada unsur kesetiaan dan Tanggung jawab, tidak ada perubahan nilai dari tahun sebelumnya.

Sanksi terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran pertama, mendapat peringatan tertulis dari wakil dekan satu. Melakukan pelanggaran kedua, mendapat sanksi berupa skorsing 1 (satu) minggu (dianggap tidak hadir satu kali dalam pertemuan kelas untuk semua mata kuliah). Melakukan pelanggaran ketiga, mendapat sanksi berupa skorsing 2 (dua) minggu (dianggap tidak hadir dua kali dalam pertemuan kelas untuk semua mata kuliah).

Sarana sosialisasi sudah melalui dosen ketika dikelas, pemasangan baliho dan juga penyebaran leaflet. Dekan menargetkan selama satu semester ganjil ini sudah tidak ada lagi yang tidak mengetahui peraturan ini dan tentunya tidak melihat lagi ada yang merokok  di gedung Agus Salim.

Menurut Indra mahasiswa Fisip UPN, ia menyatakan bahwa telah mengetahui peraturan tersebut dari dosen beberapa bulan sebelum dibuatnya baliho besar yang berisi pemberitahuan larangan merokok di gedung Agus Salim. “sebelumnya sudah disosialisasikan oleh dosen. Saat ini dibandingkan dengan semester-semester sebelumnya sedikit ada perubahan. Jarang melihat ada yang merokok , namun ada beberapa yang masih diam-diam merokok khususnya ketika berada di loby kampus” ungkapnya.

Ada perkembangan di gedung Agus Salim lantai satu dan dua, sudah sedikit ditemukan ada yang merokok, namun ketika diruang dasar atau loby utama masih ada beberapa yang merokok baik itu terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun