Mengenal ZAKAT
Zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang di dalam Al Qur'an sering kali dikaitkan dengan shalat...
Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti 'suci', 'baik', 'berkah', 'tumbuh', dan 'berkembang'.
Menurut terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (At-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).
Zakat ada 2 Macam , yaitu
1.Zakat Maal atau zakat atas harta kekayaan; 2.Zakat fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Istilah dalam Zakat
MUZAKKI
Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.
MUSTAHIQ
Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.
AMIL
Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
NISAB
Adalah batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta yang jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
HAUL
Untuk beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta tersebut sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Jangka waktu ini disebut haul.
MACAM-MACAM ZAKAT
Alloh SWT berfirman :
“Hai orang-orang yg beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yg baik-baik dan sebagian dari apa yg kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yg buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS 2:267)
*Zakat Profesi/Penghasilan
Zakat Profesi/Penghasilan adalah zakat yg dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, arsitek, notaris, ulama/da’i, artis, karyawan, guru, pegawai swasta/negeri/bumn/bumd, pengacara, hakim, akuntan, advokat, perawat, TNI/POLRI, LSM, wiraswasta, aktivis MLM dan lainnya.
Nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok yg (siap di konsumsi ) seperti kurma, gandum, beras dan biji jagung. Besar zakat profesi yaitu sebesar 2,5%. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp5.000/kg, nilai nishab sekitar Rp3.265.000.(653 kg x 5000 = Rp.3.265.000)...minimal pendapatan gaji 3.265.000 di keluarkan zakat profesi nya 2,5%
Contoh :