Sejak anak-anakku masih kecil, bahkan sebelum mereka mencapai usia 5 tahun, hal pertama yang aku dan suami ajarkan pada mereka jika ingin mencari makanan kemasan yang dijual di supermarket mana saja adalah, lihat apakaha ada logo halal MUI nya.
Bagi kami, keluarga muslim, logo halal itu amat penting kedudukannya. Karena dengan dicantumkannya logo halal tersebut, kami jadi lebih tenang mengkonsumsi makanan dan minuman, Bahkan termasuk juga beberapa produk kosmetik atau produk kesehatan. Terutama ketika menerima sebuah produk dari luar negeri, maka hal pertama yang kami lihat adalah apakah ada logo halal-nya. Produk dari luar negeri biasanya mencantumkan logo halal yang dikeluarkan oleh negara tersebut. Â
Jika logo halal tidak bisa ditemukan barulah kami memperhatikan apa saja kandungan yang terdapat dalam makanan tersebut. Biasanya, kandungan makanan terdapat dalam rentetan keterangan kandungan makanan yang dicetak di bungkus luar kemasan makanan atau minuman tersebut.
Khusus untuk rumah makan yang akan dikunjungi, maka logo halal yang dimiliki oleh rumah makan tersebut adalah sebuah keharusan. Jika ternyata rumah makan tersebut tidak memasang tanda halal maka sebelum masuk ke dalam rumah makan tersebut maka kami akan mencari di google adalah keterangan atau testimoni apakah rumah makan tersebut halal atau tidak.Â
Logo Halal Indonesia Yang Baru
Nah, tahukah kalian bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan logo halal Indonesia yang baru?
Logo halal Indonesia yang baru adalah sebagai berikut:
 Nah. Berbeda kan dengan logo halal Indonesia yang lama. Logo halal Indonesia yang lama seperti ini nih:
Mengapa Indonesia mengeluarkan Logo Halal yang baru?
Logo halal Indonesia ini berubah karena sekarang, sekarang yang mengeluarkan sertifikat halal bukan lagi LPPOM MUI. Tapi sudah berpindah ke BPJPH. Yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berada di bawah Kementerian Agama.Â
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2/2022), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.