Namun dari tantangan tersebut negara negara berkembang dapat memanfaatkan aturan dari institusi perdagangan internasional untuk melindungi industri dalam negeri mereka. Selain itu dalam menjalin kerjasam dengan negara lain harus lebih berhati hati dalam mengikat diri mereka dari perjanjian yang ada. Dengan mematuhi langkah langkah aturan institusi perdagangan internasional, negara berkembang diharapkan dapat membantu negara berkembang agar bersaing secara sehat dalam pasar global.
Sumber
Sunu, Pratomo.(2020). Perdagangan Internasional Aspek Kedua dan Ketiga dari Power. Padjadjaran Journal of Internasional Relations. 2(1)
Arif, Dwi. (2024). Pola Perdagangan Internasional dalam Era Globalisasi Sebuah Kajian Deskriptif. Jurnal Pendidikan Manajeman Transportasi. 4(03).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H