Mohon tunggu...
Ade Agung Nugroho
Ade Agung Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - ade agung nugroho mahasiswa universitas ahmad dahlan

artikel artikel terkait hukum dan politik yang terjadi di masyarakat sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum Kenakalan Remaja

4 Januari 2021   12:11 Diperbarui: 4 Januari 2021   12:27 1770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penegakan hukum dalam istilah lain disebut dengan Law Enforcement merupakan sebuah mekanisme untuk merealisasikan kehendak pembuat Perundang-undangan yang dirumuskan dalam produk hukum tertentu. Penegakan hukum sejatinya tidak hanya dipahami dalam arti penegakan undang-undang saja, akan tetapi merupakan sebuah proses untuk mewujudkan maksud pembuat undang-undang.

Penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam kehidupan masyarakat melahirkan akibat-akibat hukum. Akibat hukum ini terdiri dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban.

Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masalalu yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang dihadapi bukan bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum atau pembuatan hukum baru.

Dalam masa pertumbuhan atau masa remaja atau disebut juga kaum muda. Dalam masa pertumbuhan menuju remaja, banyak diwarnai dengan karakteristik remaja yang disebut krisis identitas yaitu masa dimana individu harus memutuskan siapa dia, apa yang ingin dilakukan, dan apa yang ingin diraih dalam hidupnya. Akibatnya remaja sering mengalami stress, frustasi, dan sering terjadi konflik, karena remaja tersebut sedang terjadi guncangan dalam jiwanya untuk mencari jati dirinya.

Dalam masalah remaja, perilaku teman sebaya adalah faktor risiko terkuat dari perilaku masalah remaja penggunaan narkoba dan kenakalan biasanya perilaku sosial. Banayaknya remaja yang salah pergaulan seperti memilih peminum sebagai teman lebih sering daripada yang mereka pilih bukan peminum, dan mayoritas remaja kemudian menganggap penggunaan alkohol sebagai kegiatan yang menarik dan berstatus tinggi.

Dalam undang -- undang nomer 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 merumuskan bahwa anak adalah seseorang yang belum genap berusia 18 tahun sejak dalam kandungan. Remaja umumnya dikenal pada usia anak sekolah menengah pertama (sma) hingga menengah atas (sma).

Dalam kehidupan para remaja sekarang sering kali di selingan dengan hal -- hal yang nagatif dalam rangka penyesuaian dengan lingkungan sekitar baik lingkungan degan teman -- temannya maupun lingkungan pada tempat tinggalnya.

Dalam Pasal 486 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

"kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah."

Saran

Perlu diaktifkannya kembali partisipasi anak muda dalam berbagai aktifitas positis di lingkungan sosial mereka. Perlunya berbagai upaya untuk mengembangkan sarana aktualisasi diri anak muda dimasing-masing atau di berbagai tempat agar aspirasi mereka terwadahi secara postif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun