Mohon tunggu...
Ade Adin Sahrudin
Ade Adin Sahrudin Mohon Tunggu... Novelis - mahasiswa

Public speaking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Hukumnya Memakan Bangkai Belalang dan Bangkai Ikan?

3 Januari 2023   21:42 Diperbarui: 3 Januari 2023   21:55 1839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Allah SWT berfirman dalam al-quran surat Al-Baqarah ayat 173 ;

     Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
     Pada ayat di atas sudah tertera jelas bahwasannya Allah mengharamkan dari sebagian makhluk-Nya untuk dimakan karena beberapa unsur baik itu dzatiahnya ataupun haram memelihara nya dan lain sebagainya.
     Pengharaman yang terdapat pada ayat tersebut tidaklah banyak seperti yang halal yang boleh dikonsumsi, artinya yang halal lebih banyak daripada yang haram, lalu kenapa malah mengkonsumsi yang haram padahal jelas pengharamannya melalui nash al-quran.
     Diantara pengharaman di atas seperti haramnya memakan bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih karena tidak menyebut nama Allah ketika penyembelihannya. Ada pengecualian bangkai yang dapat diketahui dari jalur hadis riwayat Ibnu majah :
      .
    Rasulullah SAW bersabda : "Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa". (HR Ibnu Majah)
    Bangkai atau adalah hewan yang mati secara alam ruh tanpa adanya proses penyembelihan atau disembelih tapi tidak sesuai dengan syariat Islam. Pada zaman dahulu orang Arab memperbolehkan memakan bangkai, tapi ketika Allah mengharamkan bangkai sesuai isyarat dengan ayat di atas mereka berdebat dan tidak mau menerimanya, mereka berkata :
      .
    Janganlah kalian makan sesuatu yang langsung dibunuh oleh Allah dan makanlah apa yang sudah disembelih dengan tangan anda sendiri.
    Artinya orang arab tidak menerima atas larangan tidak bolehnya memakan bangkai karena sudah menjadi kebiasaannya memakan bangkai. Maka Allah berfirman dalam surat al-An'am ayat 121 ;
    .
    Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik.
    Bahkan dalil yang lain akan bolehnya memakan belalang dari sahabat Ibnu Abi Aufi ketika kami berperang bersama Rasulullah selama tujuh hari peperangan kami memakan belalang.
    Adapun Hewan yang di dalam air sekalipun sudah menjadi bangkai terdapat kebolehan nya bahkan semua bangkai yang ada di dalam air halal hukumnya dimakan. Sesuai sabda baginda Nabi :
   
    Didalam laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (H.R Muslim)

Wallohu A'lam Bishowab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun