[caption id="attachment_189995" align="alignleft" width="598" caption="Apa gerak cepat ditjen HAKI?"][/caption] Minggu lalu, ketika saya makan siang disebuah warung, saya membaca berita Warta Kota tentang "14 TokohPeroleh Penghargaan HKI" namun saya terhenyak KAGET ketika disitu pak wapres Budiono mengatakan “Hanya 15 paten yang didaftarkan pada 2010. Sedangkan Cina sudah berhasil mencapai 84.679 paten” . Minggu lalu pula saya mendaftarkan paten merek/brand. Karena waktu saya tak banyak, saya menggunakan jasa pengurusan Paten. Paten merek dari ditjen HAKI seharga Rp 700.000,- pun naik menjadi 1,5 juta karena saya memakai jasa mereka. Sebenarnya sebagai pengusaha kecil, pemula, agak berat. Tapi ya sudah lah saya ikuti saja proses itu. Tapi alangkah terkejut, karena proses awal paten, menurut konsultan harus mengecek (apakah merek itu sudah terdaftar) selama 3 HARI! wow zaman komputerisasi, hari gini, mengecek file saja memakan waktu 3 hari!!! saya seperti berada di masa Majapahit. Belum lagi ada biaya recheck Rp 100.000,- itu biaya apa coba? buat siapa? apakah itu aturan ditjen HAKI? Ok akhirnya dengan tidak sabar saya menunggku hasil pengecekan merek. Setelah merek diperkirakan aman (sebab walaupun nanti didaftarkan belum tentu bebas klaim kata Lawyer saya, NAH? & bisa2 hangus pula, setelah nunggu sekian lama. Terus apa gunanya proses recheck kemarin? seharga 100.000 itu ). Proses selanjutnya pengajuan merek, menulis form dengan ada TAMBAHAN biaya untuk katagori Merek untuk diatas 3 kategori, misalnya saya tulis, Merek saya untuk: Baju, celana, kaos... nah nanti ada tambahan (@Rp 75.000,-) kalau saya tulis dompet, sepatu, tas... ohhh?! bukankan lebih simple aturan seperti yg lama. dimana kategori branding diluaskan... jelas tambahan biaya itu membebani... Lalu yang lucu lagi, setelah proses pendaftaran, harus menunggu 2 Tahun!!! untuk pengesahan ditjen HAKI... Oh My God!!!, apa gak bisa 1 tahun? atau lebih cepat lagi... Lawyer saya bilang "sudah pak, kami para lawyer Paten sudah mengusulkan ke ditjen HAKI agar proses tsb dipersingkat, tapi tidak ada tanggapan!" Hmmm... PANTAS! Pantas pak wapres Budiono mengatakan “Hanya 15 paten yang didaftarkan pada 2010. Sedangkan Cina sudah berhasil mencapai 84.679 paten” . 1. Fakta yang ada memang birokrasi yang ribet & Lelet bukanya dipangkas... 2. Harga yang cukup membebani bukanya dipermurah... Sebenarnya mudah saja kalau bangsa ini ingin MAJU! (kalau pemerintah terkait ingin maju sih)... kalau saya jadi ketua Ditjen HAKI, akan saya PERMURAH & PERMUDAH semudah-mudahnya & semurah-murahnya. Bukankah sudah banyak kasus, seperti di Bali para pengrajin yang kecolongan paten di luar negeri, & banyak pengusaha bidang lain yang jadi keserimpet masalah ini... gimana bangsa ini mau LARI mengejar keteringgalan Paaak? pak ketua Ditjen HAKI apa terobosanmu? ayooo bikin dong GEBRAKAN!... mudahkan kami!... Ade Abdi (seorang perintis pengusaha kreatif)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H