Mohon tunggu...
Ade Darma
Ade Darma Mohon Tunggu...

Wira Usahawan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu Serentak 2019 Presiden Terpilih 2014 Akan Dijatuhkan

23 Januari 2014   18:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:32 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polemik mengenai pengajuan Judicial Review (JR) mengenai Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Efendi Gazali berakhir sudah dengan keluarnya keputusan MK yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara serentak. Namun keputusan ini baru akan dilaksanakan pada Pemilu 2019.

Sementara keputusan ini kelihatannya melegakan semua pihak, baik pihak pemohon JR atau partai-partai yang sudah mempersiapkan segala strategi dalam Pemilu tahun ini. Namun keputusan MK yang sesungguhnya aneh ini menyimpan bom waktu yang dahsyat.

Dengan keputusan bahwa Pemilu Serentak adalah yang sejalan dengan konstitusi, dengan kata lain Pemilu tidak serentak adalah inkonstitusional. Keputusan ini jadi aneh dan tidak masuk akal ketika ada pelaksanaanya harus ditunda hingga 2019. Selama ini Keputusan MK selalu berlaku mengikat sejak tanggal ditetapkan. Menurut Yusril Ihza Mahendra ini adalah permainan hukum yang berbahaya. Jika Pemilu 2014 masih dilaksanakan dengan ketentuan Undang-undang sebelum adanya keputusan MK ini maka Presiden Terpilih di 2014 adalah ilegal atau tidak sah secara konstitusi. Segala keputusan dan kebijakan Presiden selama masa pemerintahan 2014 hingga 2019 juga bisa dianggap ilegal. Yusril mencontohkan kasusnya Hendarman Supanji yang akhirnya diputuskan bahwa pengangkatan Hendarman menjadi Jaksa Agung pada periode ke dua tidak sah karena tidak ada SK pengangkatannya. Sekneg menganggap bahwa karena Presiden SBY terpilih kembali maka menganggap bahwa perpanjangan Hendarman sebagai Jaksa Agung adalah otomatis. Kasus ini diajukan JR oleh Yusril dan dikabulkan sehingga Hendarman dicopot dari Jabatannya.

Hampir semua Partai Politik mengatakan bahwa bila Pemilu serentak dilaksanakan tahun 2014 maka akan terjadi kekacauan teknis pelaksanaan Pemilu. Argumen ini sebenarnya sangat lemah karena alasan teknis apapun hierarkinya seharusnya tunduk pada alasan hukum dan konstitusi. Jika tidak hati-hati kekacauan yang lebih besar dan membahayakan keamanan nasional sudah didepan mata. Celah hukum pelaksanaan Pilpres 2014 ini hampir pasti akan dimanfaatkan sebagai senjata oleh pihak yang kalah untuk menjatuhkan Presiden terpilih. Wallahu’alam.

Salam

Ade Darma

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun