Lembaga keuangan adalah lembaga yang memberikan fasilitas dan produk di bidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian. Umumnya kegiatan operasional dari sebuah lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman.Â
Lembaga keuangan terbagi 2 yaitu lembaga keuangan bank dan non bank. Lembaga keuangan bank terbagi 3 pula yaitu :
1. Bank CentralÂ
Bank Central adalah yang dalam hal ini adalah Bank Indonesia yang berfungsi mencetak uang rupiah, menentukan suku bunga bank dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.Â
2. Bank UmumÂ
Bank Umum yaitu bank yang ada pada umumnya yang berfungsi sebagai tempat kita menabung dalam bentuk tabungan, deposito dan juga bisa tempat kita meminjam uang dalam bentuk pengajuan kredit, apakah digunakan untuk buat usaha, pembelian kendaraan dan sebagainya yang terdiri dari Bank BUMN seperti Bank Mandiri , BRI , BNI dan Bank swasta nasional seperti Bank Danamon , Bank Mega , BCA , Bank Artha Graha dan lain - lain .Â
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Â
BPR ini fungsinya sama juga dengan Bank Umum , bedanya BPR ini tidak ada layanan valas dan simpanan dalam bentuk tabungan giro. Jadi fungsi utamanya hanya dalam mengumpul kan dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan pemberian pinjaman berupa kredit , apakah untuk buka usaha , pembelian kendaraan dan sebagainya. Contoh BPR ini seperti Bank Desa , Bank Pasar , Bank Pegawai , Badan Kredit Desa ( BKD) , Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) dan sebagainya.Â
Adapun jenis lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia seperti :Â
1. Koperasi Simpan Pinjam.
 Koperasi Simpan Pinjam adalah yang berfungsi menyimpan uang anggota koperasi dan bisa juga memberikan pinjaman kepada anggota koperasi maupun bukan anggota koperasi tetapi dengan bunga yang relatif rendah. Contohnya seperti Koperasi Unit Desa (KUD) , Koperasi Serba Usaha (KSU) , Koperasi Pasar.Â