Jakarta - Pemerintah merencanakan adanya kebijakan kenaikan PPN sebanyak 1% dari 11% ke 12% di tahun 2025. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi yg berdampak besar bagi masyarakat, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah. Kenaikan ini bukan hanya sekedar 1% tapi juga kita harus membayar senilai 9% pada setiap transaksi berupa online maupun langsung.Â
Dampak yang cukup besar dari kenaikan pajak akan menaikan harga di berbagai bidang, terutama ekonomi. Mulai dari bahan mentah, produksi, ekspedisi, pemasaran itu akan beririsan dengan PPN. Inilah yang menyebabkan kontroversi di tengah akhir tahun.Â
Melihat masa depan yang terlihat buruk bagi masyarakat, mereka mulai mencari solusi yang mungkin dapat meringankan beban tersebut. Aksi demonstrasi mulai bermunculan, berbagai kalangan mulai turun ke jalan. Tidak hanya itu, para influencer juga membantu meramaikan aksinya di sosial media, beberapa diantaranya mulai memberikan edukasi seputar pemahaman persenan pajak, mengkritisi kebijakan politik, bahkan memberi arahan warganet untuk memboikot pemerintah dengan cara hidup ekonomis.
Boikot Pemerintah!
Ide yang menarik namun beresiko. Jika seluruh warga Indonesia melakukan aksi boikot maka pemerintah akan mengalami diflasi. Diflasi adalah menurunnya permintaan konsumen, mencerminkan penurunan daya beli yang sering kali disebabkan oleh rendahnya permintaan di pasar. Jika angka diflasi meningkat, maka pemerintah akan kesulitan dalam sektor ekonomi. Tidak ada jaminan bagi Indonesia akan berkembang setelah mengalami diflasi.Â
Jika pemerintah mau berdamai dengan masyarakat, maka buatlah transparansi terhadap dalam pengelolaan pajak agar hasilnya benar-benar dirasakan. Pemerintah juga didorong untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran dan menekan kebocoran anggaran, sehingga pendapatan pajak yang meningkat dapat dikelola secara optimal. Selain itu, edukasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan negara perlu diperluas.Â
Selain itu menaikan harga PPN, pemerintah perlu meninjau ulang gaji UMR (Upah Minium Rakyat) di setiap daerah agar tidak ada ketimpangan antara pemasukan dengan pengeluaran pajak yang meningkat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H