Mohon tunggu...
Addinah Kusuma Wardani
Addinah Kusuma Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Community Education

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengakhiri Kekerasan Terhadap Jurnalis

20 Desember 2024   23:45 Diperbarui: 21 Desember 2024   05:28 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 8 mengatur bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari pihak berwenang. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan jurnalis dapat melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan, baik dari individu, kelompok, maupun institusi.

Lebih lanjut, UU ini juga mencantumkan prinsip non-intervensi, di mana pers tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Prinsip ini memberikan jaminan bahwa pers akan tetap bebas dan independen, meskipun harus tetap tunduk pada kode etik jurnalistik dan aturan hukum yang berlaku.

Perlindungan ini sangat penting dalam mendukung peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang akurat, terpercaya, dan berimbang, terutama dalam sistem demokrasi. Dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 1999, diharapkan jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, tanpa takut akan ancaman atau kekerasan yang mengancam kebebasan mereka.

Kebebasan jurnalis adalah salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa adanya kebebasan dan keamanan bagi jurnalis, masyarakat kehilangan akses ke informasi yang kredibel dan independen. Ini dapat mengancam transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk tahu. Dengan menjamin keamanan jurnalis, kita juga melindungi hak asasi manusia secara keseluruhan.

Dalam salah satu indikator pada tujuan pembangunan berkelanjutan yang ke-16 tercantum hak bebas dari kekerasan untuk jurnalis dan awak media. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban kita sebagai masyarakat untuk mendukung kebebasan pers. Hanya dengan bersama-sama kita dapat memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dan terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kebenaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun