Mohon tunggu...
Ada Suci Makbullah
Ada Suci Makbullah Mohon Tunggu... -

Study, Aksi dan Revolusi Sejati.....!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PP FNPBI Menilai Penembakan Pekerja PT Freeport Tindakan Brutal Pemerintah dan Perusahaan Asing terhadap Rakyatnya

10 Oktober 2011   18:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:06 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi mogok pekerja PT, Freeport sudah lama dilakukan, yakni mereka menuntut kepada PT. Freeport, perusahaan asing asal AS tersebut untuk memberikan tunjangan gaji yang lebih, demi kesejahteraan para pekerja. Diperkirakan ada sekitar 6.000 pekerja yang melakukan aksi protes tersebut. Berdasarkan berita dan informasi, bahwa mereka berupaya mendekatai untuk masuk kedalam lokasi tambang, namun dihadapan mereka, aparat keamanan sudah membuat pagar betis yang siap menghadang mereka. Sehingga tanpa alasan yang jelas tembakan berdesing dari apaarat kemanan keluar kearah kerumunan massa tersebut. Dalam kondisi apapun, tetap saja tindakan represif aparat kemanan terhadap rakyat sipil tidak bisa dibenarkan dalam sudut apapun, apa lagi menembak. Ini sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang besar dan harus diperoses secara hokum.

Rentetan kejadian kekerasan dan penembakan terhadap rakyat sipil, pekerja oleh apaarat kemanan, Polisi acap kali terjadi tidak hanya di PT. Freeport akan tetapi 5 bulan terakhir ini pada tahun 2011 telah banyak terjadi kasus-kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kemanan seperti kasus penembakan aktivis tani di Sulawesi dan Buruh juga di PT, Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah SBY-Budieono melalui aparat keamanannya telah menjadi kaki tangan perusahaan asing atau alat asing, Polisi di bawah pimpinan Jend (Pol) Timur Pardopo telah benar-benar gagal, kasus-demi kasus yang dilakukan oleh kepolisian terhadap rakyatnya tidak ada tindakan apapun terhadap para anggotanya, pemerintah diam bergeming melihat kebiadaban aparat kemanan yang semau-maunya membunuh, memangsa dan memukul rakyat sipil yang ingin menuntut hak dan mencari keadialan ini.

Pengurus Pusat Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PP FNPBI) melihat kasus penembakan yang terjadi di PT. Freeport, Papau oleh aparat keamanan yang menewaskan satu orang, Petrus Ayamiseba (35 tahun), Sedangkan korban luka tembak yang juga cukup kritis yang telah diketahui bernama Leo Wandagau, Chary Suripto, Alius Komba, Melkias Rumbiak, Yunus Ngulul Duang, Philiton Kagoya, dan Ahmad Mustofa merupakan tindakan yang sangat biadab, tidak ada perikemanusiaan, termasuk tindakan pelanggaran HAM berat yang harus diusut sampai tuntas bahkan Kapolri, Jend (Pol) Timur Pardopo harus di evaluasi, bahkan diganti.

PP FNPBI menilai semua ini karena tidak berdaulatannya bangsa ini terhadap semua sumber daya alam yang dimilikinya, SBY-Budieono sebagai kepala pemerintah dan sekaligus sebagai kepala Negara yang menjalankan roda pemerintahan ini telah melakukan tindakan deviasi terhadap isi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, tidak berdaulatnya kekayaan alam bangsa ini, kesenjangan social yang semaakin meningkat, rapuhnya sendi-sendi kekuatan Negara oleh kekuatan pemodal asing dan makin menjalarnya kemiskinan merupakan suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini.

PP FNPBI hal itu terjadi karena masalah subsatnsinya, yakni tidak ditegakkan dan dilaksanakanya Pasal 33 UUD 1945 oleh pemerintah RI yang mengakibatkan para pekerja nekad untuk melakukan tuntutan haknya di PT. Freeport yang berujung pada penembakan, tidak dilaksanakanya Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Dideviasinya secara jelas pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebabkan lemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terkatung-katung oleh krisis moneter yang berkepanjngan. Telah tereduksinya amanah yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 dan tidak dijalankanya sehingga Indonesia tertimpa krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dikhianatinya Pasal 33 UUD 1945 yang menyebabkan para pejabat menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI dan sekandal Bank Century. Dengan menjalankan Pasal 33 UUD 1945 yang akan menghilangkan kesenjangan ekonomi, yang kemudian melenyapkan kesenjangan sosial yang tajam ditengah masyarakat dan mencegah terjadinya disintegrasi sosial ataupun nasional, perkelahian, dan kerusuhan. Tapi dengan gerakan Pasal 33 UUD 1945 lah yang akan membauat bangsa ini berdaulat terhadap segala kekayaan alam yang ada dan menyingkirkan cara-cara licik system globalisasi dan pasar-bebas yang penuh tipuan bagi bangsa ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak menghambat apalagi melarang pemerintah Indonesia, untuk maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi yang egalitarian bagi kehidupan rakyat. Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 jangan dideviasi dengan cara apapun akan tetapi Pasal 33 UUD 1945 harus dilaksanakan dan ditegakkan sebagai awal menuju tatanan ekonomi bangsa yang mandiri, kedaulaatan alam yang berdaulat untuk rakyat Indoneisa.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun