Mohon tunggu...
Adam Zidane Sholawat
Adam Zidane Sholawat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersosial dan melihat lingkungan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Ibu Muda Aniaya Anak Kandung di Medan, Gara-gara Menghilangkan Stiker

28 September 2024   00:12 Diperbarui: 28 September 2024   02:31 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Adam Zidane Sholawat

NIM: 222111056

Kelas: 5B

1. Analisis Kasus Ibu Muda Aniaya Anak Kandung di Medan, Gara-gara Menghilangkan Stiker dengan Pandangan Hukum Positivisme

Dalam kasus penganiayaan tersebut menurut pandangan hukum positivisme berfokus pada hukum yang tertulis dan diterapkan secara formal, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau etika. Dalam konteks kasus ini, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tersebut jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Aspek Hukum yang Terlibat:

  1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Tindakan ibu tersebut dapat dikategorikan sebagai KDRT, yang diatur dalam pasal-pasal KUHP. Penganiayaan fisik terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.
  2. Ancaman Pidana: Berdasarkan laporan, ibu tersebut terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Ini menunjukkan bahwa hukum positif memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama yang melibatkan anak.

Implikasi Sosial dan Hukum:

Kasus ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga menyoroti masalah sosial yang lebih luas, seperti kesehatan mental orang tua dan dinamika keluarga. Hukum positivisme, meskipun menekankan pada penegakan hukum, juga harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku pelaku. Misalnya, apakah ada faktor tekanan psikologis atau sosial yang mendorong tindakan kekerasan tersebut. 

2. Mazhab hukum positivisme yaitu aliran pemikiran filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah produk dari peraturan yang dibuat oleh manusia dan tidak bergantung pada norma-norma moral atau etika. Dalam pandangan ini, hukum dianggap sebagai perintah yang harus dipatuhi, dan validitas hukum ditentukan oleh keberadaannya dalam sistem hukum yang berlaku, bukan oleh nilai-nilai moral yang mendasarinya. 

3. Dalam konteks hukum di Indonesia, positivisme berperan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini terlihat dalam sistem hukum yang mengedepankan kodifikasi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pendekatan ini membantu menciptakan kepastian hukum dan meminimalkan interpretasi yang subjektif. Namun, kritik terhadap mazhab ini mencakup ketidakmampuannya untuk mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dalam praktiknya, terkadang hukum yang tertulis tidak mencerminkan keadilan sosial, sehingga perlu ada upaya untuk mengintegrasikan perspektif moral dan etis dalam penerapan hukum.

Dengan demikian, mazhab hukum positivisme memberikan landasan yang kuat untuk kepastian hukum, tetapi perlu disertai dengan pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan untuk mencapai keadilan yang lebih holistik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun