Mohon tunggu...
Adam Wildan
Adam Wildan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hilangnya Batas Minimal Anggaran Kesehatan dalam UU No 17 Tahun 2023, Apa Dampak Bagi Kesehatan Indonesia?

17 Desember 2023   19:18 Diperbarui: 17 Desember 2023   19:20 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Aspek kesehatan merupakan salah satu aspek penting yang memiliki pengaruh besar dalam proses kemajuan suatu negara. Berbicara tentang kesehatan, permasalahan kesehatan di Indonesia masihlah cukup banyak. Dinamika masalah kesehatan Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, seperti akses pelayanan kesehatan yang sulit, penyebaran penyakit menular, krisis kesehatan mental, dan lain sebagainya. Selain permasalahan karena faktor dari kesehatan itu sendiri, faktor lain juga berpengaruh dalam proses penghambatan kemajuan kesehatan di Indonesia. Salah satunya yaitu melalui kebijakan kesehatan yang diterapkan. Kebijakan kesehatan yang salah atau kurang tepat seringkali menjadi pemicu atau penghambat dari kemajuan kesehatan di suatu negara.

Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 menjadi salah satu contoh terkait kebijakan atau aturan yang justru banyak memiliki dampak dalam menghambat kemajuan kesehatan. Pengesahan Undang-Undang ini menuai banyak pro kontra dari kalangan tenaga kesehatan, dosen, dan masyarakat. Pembentuan UU Kesehatn No 17 Tahun 2023 ini menggantikan Undang-Undang kesehatan yang sebelumnya sudah ada. Pasal-pasal dalam undang-undang ini banyak dikritisi karena dianggap merugikan beberapa pihak dan menguntungkan suatu pihak. 

Pasal 409 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 menjadi salah satu pasal yang dipermasalahkan oleh banyak pihak. Pasal ini membahas tentang alokasi anggaran kesehatan di tingkat pusat dan tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Akan tetapi, anggaran minimal kesehatan dalam undang-undang ini dihapus dari undang-undang sebelumnya. Secara tidak langsung mandatory spending kesehatan hilang. Mandatory spending kesehatan merupakan persentase anggaran yang harus dialokasikan untuk bidang kesehatan di suatu negara. Hal inilah yang menyebabkan pasal ini banyak menuai pro kontra dari masyarakat, khususnya dari tenaga kesehatan. 

Hilangnya batas minimal anggaran yang harus direalisasikan dalam Undang-Undang ini menjadikan banyak tenaga kesehatan tidak percaya dengan realisasi dana yang digunakan oleh pemerintah. Tidak adanya batas minimal yang ditetapkan juga menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan pembangunan sistem kesehatan yang tidak merata. Padahal dengan adanya mandatory spending ini justru dapat mengoptimalkan Pembangunan kesehatan secara adil di setiap wilayah yang ada di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun