Kemajuan teknologi informasi yang pesat dan canggih, sangat membantu dalam melaksanakan kegiatan maupun perkerjaan. Bahkan kalau tidak ada teknologi informasi kita tidak dapat melakukan kegiatan dan pekerjaan dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Manusia sebagai pengguna teknologi harus mampu memanfaatkan teknologi yang ada saat ini, maupun perkembangan teknologi tersebut selanjutnya. Adaptasi manusia dengan teknologi baru yang telah berkembang wajib untuk dilakukan melalui pendidikan. Hal ini dilakukan agar generasi penerus tidak tertinggal dalam hal teknologi baru. Dengan begitu, teknologi dan pendidikan mampu berkembang bersama seiring dengan adanya generasi baru sebagai penerus generasi lama.
Ditengah masa pandemi Covid-19 ini muncul aturan dimana masyarakat di haruskan untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lain minimal satu setengah meter sehingga masyarakat dipaksa untuk stay at home / dirumah saja dan melakukan seluruh aktivitas dari rumah seperti berkerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah dari rumah. Kegiatan–kegiatan inilah yang membutuhkan peran teknologi untuk melakukan kegiatan–kegiatan tersebut. Peran teknologi pada masa Covid–19 ini sangatlah besar, baik bagi masyarakat untuk berinteraksi satu dengan yang lain maupun bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah dituntut tanggap atas harapan masyarakat dan tantangan global yang dipicu oleh perubahan dan kemajuan terutama di bidang teknologi. Dunia telah berubah dimana aktivitas dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat semakin lama semakin pintar dan semakin mudah mendapatkan informasi sehingga masyarakat ada kecenderungan “menuntut lebih” atas layanan publik. Selain itu, saat ini perubahan berjalan dengan begitu cepat dan bertubi-tubi sehingga layanan yang dulu dibangga-banggakan bisa jadi sekarang sudah dianggap usang atau sudah ketinggalan zaman.
Pemerintah dituntut untuk memberikan layanan berbasis teknologi informasi dengan perbaikan proses bisnisnya sehingga layanan akan lebih cepat, mudah dan murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas. Paling tidak ada empat hal yang perlu dilakukan dalam memberikan pelayanan publik di era digital yaitu :
Pertama, melakukan identifikasi kembali proses bisnis yang relevan dengan tujuan utama pemerintah sehingga digitalisasi dibarengi dengan perubahan proses bisnisnya. Kedua, layanan yang diberikan kepada masyarakat diupayakan real time/instan dan diinformasikan kepada masyarakat (kejelasan dan kepastian layanan).
Kita bisa melihat bagaimana dalam kondisi pandemi ini masyarakat menginginkan informasi yang real time atas perkembangan penanganannya. Pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan eksplorasi cara-cara baru dalam memberikan informasi terkini dan layanan kepada publik sebagai upaya untuk mengelola efek pandemi.
Ketiga, mengembangkan perangkat digital yang mendukung mobilitas pegawai sehingga mempermudah semua aktivitas dan kolaborasi antar pegawai dalam operasional serta pemberian layanan kepada masyarakat. Pandemi telah memaksa pola kerja baru di mana pegawai melakukan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).
Perkembangan sat ini menuntut pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan dilakukan lebih fleksibel dan dapat diberikan dari manapun. Keempat, melakukan modifikasi proses bisnis sebagai respon atas perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat di era digital. Tantangan ke depan terkait pelayanan publik semakin menarik karena kehidupan masyakarat telah sangat berubah dimana mereka menuntut layanan yang semakin cepat, mudah, murah, dan transparan.
Pemerintah harus lebih dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan kenyamanan dan merangsang masyarakat lebih inovatif, kreatif, produktif serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Kolaborasi, komitmen dan inovasi dalam pemberian layanan publik sangat diperlukan dan kondisi yang sekarang dihadapi menjadi pendorong untuk melakukan inovasi ke arah digital melayani menuju pemerintahan digital masa depan.
Pemerintah telah menetapkan program pembangunan pengembangan TIK dengan istilah E-goverment. Penerapan E-government merupakan amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government. Implementasi e-government dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah dan pelayanan publik membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi beserta sumber daya manusia yang handal dalam mengelolanya. Pelayanan pemerintah yang birokratis dan terkesan kaku dapat dieliminir melalui pemanfaatan e-government menjadi lebih fleksibel, dan lebih berorientasi pada kepuasaan pengguna. Selain itu e-government menawarkan pelayanan publik memungkinkan hingga 24 jam, sehingga dapat di akses dimana saja dan kapan saja.