Viktimologi menjadi semakin relevan di era modern karena bentuk kejahatan yang kian beragam dan melibatkan aspek kehidupan yang lebih kompleks, termasuk ruang digital. Seiring meningkatnya kasus kejahatan siber, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan berbasis gender, kebutuhan untuk memahami posisi dan hak-hak korban menjadi sangat penting. Pemahaman akan viktimologi tidak hanya memberi perspektif baru terhadap peran korban dalam sistem hukum, tetapi juga membantu mengidentifikasi kelemahan dalam perlindungan mereka di Indonesia.
1. Pengertian Viktimologi: Perspektif dan Peranannya dalam Melindungi Korban
Viktimologi adalah studi tentang korban kejahatan yang mencakup bagaimana mereka menjadi target, dampak dari kejahatan yang mereka alami, dan langkah-langkah hukum yang harusnya melindungi mereka. Di balik kejahatan yang terjadi, viktimologi berfokus pada pemulihan korban dari aspek fisik, psikologis, hingga ekonomi, dan bagaimana hukum harus hadir untuk memberikan dukungan penuh.
Di Indonesia, pemahaman viktimologi juga mencakup penyediaan layanan yang mendukung korban seperti bantuan medis, konseling, dan pendampingan hukum. Memahami viktimologi juga membantu masyarakat dan sistem hukum mengenali pola-pola kejahatan yang sering melibatkan korban rentan, seperti perempuan, anak-anak, atau lansia, serta memberi prioritas pada pemulihan mereka.
2. Isu Kontemporer Terkait Korban di Era Digital
Dengan perkembangan teknologi, bentuk-bentuk kejahatan yang dialami korban pun mengalami perubahan. Beberapa isu yang banyak muncul terkait viktimologi di era ini meliputi:
Kejahatan Siber: Kejahatan siber tidak hanya melibatkan kerugian finansial, tetapi juga dampak psikologis pada korban. Contohnya adalah kasus pencurian identitas atau peretasan data pribadi yang menimbulkan tekanan bagi korban karena data mereka disalahgunakan. Pada tahun-tahun terakhir, kasus-kasus ini kerap kali melibatkan peretasan akun media sosial atau penipuan online, di mana korban tidak hanya merasa dirugikan secara materi, tetapi juga merasa terancam privasinya.
Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Berbasis Gender: Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan berbasis gender dan KDRT terus meningkat, terutama setelah pandemi. Banyak korban yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat, tetapi merasa sulit untuk melapor karena ketakutan atau tekanan sosial. Viktimologi dalam konteks ini berperan dalam memberi pemahaman dan pendampingan kepada korban agar mereka merasa aman dan terlindungi ketika melapor atau mencari bantuan.
Cyberbullying: Tidak hanya terjadi pada anak-anak, cyberbullying atau perundungan digital juga menjadi ancaman bagi remaja dan orang dewasa. Dampak psikologis dari cyberbullying sering kali lebih parah karena korban merasa dihakimi atau dihujat secara luas di ruang publik. Masyarakat modern perlu memahami pentingnya empati digital dan peran viktimologi dalam membantu korban pulih dari trauma akibat cyberbullying.
3. Perlindungan dan Hak Korban dalam Sistem Hukum Indonesia
Di Indonesia, beberapa undang-undang telah hadir untuk melindungi hak-hak korban kejahatan. Namun, ada kesenjangan dalam implementasi yang sering kali membuat korban sulit mendapatkan keadilan yang seharusnya. Beberapa instrumen hukum yang ada antara lain: