Pada akhir Tahun 2019, masyarakat dunia digemparkan oleh sebuah wabah yang disebut virus Corona atau yang sekarang kita sebut dengan COVID-19. Virus ini berasal dari kota Wuhan di China dan berhasil masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Pandemi ini telah menghancurkan sistem perekonomian yang membuat pemerintahan di Indonesia kocar kacir dan kewalahan dalam menghadapi hal tersebut.
Kabupaten Banyuwangi sebagai Kabupaten yang mengandalkan pelaku UMKM terutama sektor pariwisata pun ikut terkena imbasnya. Untuk mengikuti anjuran dari pemerintah pusat yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar, , maka ditutupnya akses Banyuwangi melalui jalur udara dan penutupan tempat -- tempat wisata besar maupun kecil membuat perekonomian masyarakat menurun. Karena pelaku UMKM sebagai salah satu pilar penting yang dapat menopang sektor perekonomian di Banyuwangi.
Pemberlakuan pembatasan sosial pun tidak hanya berlaku di luar pemerintahan tetapi juga pada aktivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika sebelum pandemi setiap instansi di Kabupaten banyuwangi wajib melakukan apel pagi dan pegawai harus masuk kerja dengan jumlah lengkap, aturan tersebut telah diperbarui oleh Bupati Banyuwangi pada saat itu Bapak Abdullah Azwar Anas dalam bentuk Perbub No. 39 Tahun 2020 untuk mengikuti anjuran PSBB dari pemerintah pusat.
Aturan baru tersebut tetap menekankan pada pelayanan masyarakat secara efektif. Ada instansi yang mewajibkan pegawainya 50% untuk Work From Home (WFH) secara rolling atau bergantian dan ada juga instansi yang mewajibkan pegawainya 100 % Work From Office (WFO) yaitu untuk instansi -- instansi di sektor essensial seperti Dinas Kesehatan, RSUD dan BPKAD tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.Â
Menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan antara lain pemindai suhu tubuh, hand sanitizer, masker, (face shield protector) pelindung wajah, sarung tangan, hazmat, disinfektan, alat semprot disinfektan. Petugas front office harus memakai masker, sarung tangan dan pelindung wajah (face shield protector) dan memakai hazmat bila diperlukan. Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan sebulan sekali di setiap instansi oleh BPBD.
Dalam bidang non pemerintahan, pemerintah mengambil langkah untuk menekan angka penyebaran covid 19 dan roda perekonomian Kabupaten Banyuwangi tetap berjalan dengan pemberian sertifikasi new normal oleh instansi -- instansi terkait kepada pelaku usaha UMKM dan sektor pariwisata yang ingin beroperasi di masa pandemi Covid-19. Selain itu perubahan yang dibuat untuk sektor wisata adalah waktu operasi bagi destinasi wisata dan tempat liburan yang hanya diperbolehkan beroperasi selama 5 hari dalam seminggu dengan kapasitas setengah dari kapasitas yang bisa ditampung.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 diarahkan untuk upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Berdasar hasil pembahasan PPAS antara Banggar dan TAPD, prioritas daerah tahun 2021 telah ditetapkan menjadi dua jenis, yakni prioritas karena wajib dengan sendirinya dan prioritas pendukung implementasi strategi pembangunan. Â
Prioritas karena wajib dengan sendirinya meliputi empat urusan, yakni pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, dan urusan pemerintahan. Sementara prioritas pendukung strategi pembangunan dibagi empat fokus, yaitu pemulihan ekonomi dengan menjamin sistem pasar yang berorientasi pada kelas bawah, menjamin keberlangsungan aktivitas perekonomian masyarakat khususnya UMKM, serta meningkatkan kesempatan kerja dan menciptakan lapangan kerja masyarakat.
Setelah berlalunya waktu, peralihan dari era PSBB menjadi PPKM di tahun 2021 menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan wisata di Banyuwangi sedikit terhambat karena adanya penyekatan dan pembatasan akses kembali. Banyuwangi menargetkan penanganan COVID-19 masuk ke level 1 pada awal November 2021.Â
Berdasarkan asesmen Kemenkes, Banyuwangi sudah berada pada level 1 PPKM. Namun pada Inmendagri, ada penambahan indikator yang menjadi syarat suatu wilayah masuk dalam level 1 PPKM. Yakni capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dari seluruh sasaran dan vaksinasi lansia 60 persen. Dan pada tanggal 13 September 2021 Kabupaten Banyuwangi sempat masuk ke dalam zona PPKM level 1. Kemudian naik lagi ke PPKM level 2 dikarenakan munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar.
Aktivitas perkantoran dan pendidikan mulai perlahan diberlakukan dengan normal. Beberapa destinasi wisata di Banyuwangi seperti Gunung Ijen, Pulau Merah, Taman Nasional Alas Purwo, dll kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib menunjukkan kartu vaksin.