Mohon tunggu...
Adammohak
Adammohak Mohon Tunggu... -

suka membaca dan music

Selanjutnya

Tutup

Money

KPK: Swap Mitratel Rugikan Negara dan Rawan Korupsi

25 Juni 2015   12:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:12 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga merupakan anak perusahaan dari PT Telkom, yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) akan segera dijual. Mitratel rencananya dijual dengan sistem share swap atau tukar guling dengan saham PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Akhir bulan Juni ini transaksi share swap tersebut akan mencapai tahap finalisasi.

Dengan transaksi sware swap ini, Telkom akan memiliki 13,7% saham TBIG. Kemudian, TBIG akan menguasai 100% Mitratel. Secara keseluruhan, aksi tukar guling ini bernilai Rp 11,06 T. Transaksi share swap ini rencananya akan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, Telkom akan menukar 49% Mitratel dengan penerbitan 290 juta saham atau setara 5,7% saham TBIG. Kemudian, Telkom akan mendapat pembayaran kas maksimum Rp 1,74 T jika Mitratel mampu mencapai target yang telah disepakati. Kedua, Telkom memiliki opsi untuk bertukar saham lagi dalam waktu 2 tahun mendatang dan TBIG bisa mengambil sisa 51% saham Mitratel. Lalu Telkom akan menambah lagi 472,5 juta saham atau 8% kepemilikan di TBIG.

Rencana transaksi share swap ini tidak bisa berjalan mulus begitu saja karena banyak pihak yang tidak setuju dengan transaksi tersebut. Beberapa alasannya adalah transaksi share swap Mitratel rawan korupsi dan merugikan negara. Selain itu, hal yang terpenting adalah untuk kesekian kalinya terjadi penjualan salah satu aset milik negara.

Salah satu pihak yang sangat vokal menyatakan bahwa transaksi share swap Mitratel merugikan negara adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK menyatakan telah melakukan kajian mengenai dampak penjualan Mitratel yang merugikan negara karena dianggap dilakukan dengan mengubah aturan internal BUMN.

Berikut pernyataan dari Plt Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji,

"KPK sudah memberikan kajian bahwa share swap yang diduga dilakukan dengan merubah peraturan internal (AD/ART), dapat menimbulkan potensi kerugian negara,"

Jika pihak Kementerian BUMN tidak menanggapi peringatan dari KPK dan tetap melanjutkan share swap Mitratel, maka KPK akan melakukan tindakan. Selain itu, KPK juga menganggap bahwa dalam transaksi share swap tersebut rawan adanya piahk-pihak yang melakukan kongkalikong atau tindakan korupsi dalam memuluskan suksesnya share swap Mitratel.

Apabila terbukti ada pihak-pihak yang melakukan kongkalikong atau tindakan yang beraroma korupsi dalam memuluskan share swap Mitratel tersebut, KPK tidak akan segan-segan menindaklanjutinya. Semoga pihak Kementerian BUMN mau mendengarkan peringatan dari KPK agar tidak ada lagi aset negara yang dijual.

Sumber:

http://www.beritasatu.com/nasional/283515-kpk-peringatkan-penjualan-mitratel-berpotensi-rugikan-keuangan-negara.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun