Menjelang pekan terakhir di bulan Juni, drama mengenai transaksi tukar guling saham (share swap) antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dalam rangka monetisasi anak usahanya yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) semakin seru. Aksi korporasi yang sedianya akan mencapai finalisasi pada akhir Juni ini kembali mendapat hambatan.
Salah satunya adalah dari Ketua Komisi VI DPR RI Hafizs Tohir yang pihaknya sudah melarang dan memberikan peringatan keras atas penjualan Mitratel ini. Menurut Tohir, Komisi VI DPR sudah dua kali memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah. Tohir menegaskan jika Swap Mitratel tetap dilaksanakan, maka hal tersebut menjadi kewenangan hukum atau masuk wilayah hukum. Dengan kata lain Menteri BUMN dan Telkom bisa diperiksa KPK, BPK RI serta Bareskrim Polri.
Sinyal negatif tidak hanya datang dari DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan kajian mengenai dampak penjualan BUMN yang termasuk di dalamnya adalah penjualan Mitratel. Hasil kajian KPK menyebutkan bahwa penjualan PT Mitratel melalui sistem share swap atau tukar guling saham dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) berpotensi merugikan keuangan negara karena diduga dilakukan dengan mengubah aturan internal (AD/ART) BUMN.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji, memperingatkan jika KPK akan menindaklanjuti jika Kementerian BUMN tidak menggubris hasil kajian tersebut dengan melanjutkan penjualan saham Mitratel. Namun, Indriyanto enggan menjelaskan lebih jauh mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan KPK.
Masih berkaitan dengan hal tersebut, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan dalam kajian yang dilakukan KPK terhadap Swap Mitratel, ada proses bisnis yang menurut KPK tidak menguntungkan buat Telkom. Oleh karena itu KPK sempat mengundang Komisaris Telkom untuk memaparkan hasil kajian tersebut dan mengatakan pada pihak Telkom untuk tidak menempuh langkah share swap.
Dengan adanya pernyataan dari DPR dan KPK diatas tentunya membuat isu ini semakin menarik untuk diikuti. Pernyataan Ketua Komisi VI Hafizs Tohir yang menyatakan akan ada langkah hukum jika transaksi ini terus berjalan tentu menimbulkan pertanyaan, apakah Telkom akan gentar menghadapi ancaman seperti ini.
Terlebih lagi KPK juga menyatakan jika transaksi tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara sehingga sangat besar kemungkinan KPK akan melakukan langkah hukum jika Swap Mitratel tetap dilaksanakan. Tentu saja hal ini membuat banyak pihak penasaran dengan manuver apa lagi yang akan dilakukan oleh Telkom untuk memuluskan aksi Swap Mitratel di penghujung jalan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H