Mohon tunggu...
Adam Maulana Malik Ibrahim
Adam Maulana Malik Ibrahim Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Penyuka politik, ekonomi, jurnalistik dan Jazz

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudahkah Anda Laporkan Kontribusi Kepada Negara?

2 Maret 2015   05:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:18 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian besar dari kita mungkin sudah sering mendengar kalimat dari John F Kennedy yang satu ini. “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu”. Lantas apa kontribusi yang pernah kita berikan kepada negara selama ini?

Bicara tentang kontribusi kepada negara tentunya ada banyak hal yang bisa kita berikan dan lakukan. Mulai dari iuran tenaga, pikiran, ataupun uang berupa pajak yang kita bayarkan. Dari semua kontribusi tersebut yang paling bisa terlihat secara kuantitatif adalah membayar pajak.

Pajak yang kita bayarkan (dalam hal ini pajak penghasilan) setiap tahunnya. Bisa menunjukkan seberapa besar kontribusi kita untuk pembangunan bangsa. Tentunya masing-masing dari kita bisa mengetahui, karena kita sendirilah yang menghitung, memperhitungkkan, membayar, dan melaporkan pajak, yang kita kenal dengan sistem self assessment.

Karena sistemnya self assessment tentunya keempat hal di atas wajib kita laksanakan tanpa satu pun yang terlewat. Bisa saja Anda telah menghitung dan memperhitungkan dengan benar serta membayar pajaknya dengan tepat waktu. Akan tetapi ketika Anda tidak melaporkannya maka Anda dianggap tidak tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Ironisnya meskipun melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban disamping membayarkan pajaknya, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang memilih untuk tidak melaksanakan kewajibannya ini. Di tahun 2014 saja dari 18.357.833WP yang wajib melaporkan SPT Tahunannya, hanya 10.781.720 WP yang melaporkan SPT Tahunannya. Itu artinya hanya 58,73% WP saja yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Lantas kemana 7.576.113 WP lainnya? Entahlah, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan berbagai kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak juga bisa melaporkan SPT Tahunan melalui jasa ekspedisi, Dropbox, ataupun e-filing. Sebagai Wajib Pajak kita tinggal memilih salah satu diantaranya. Lagi pula kita diberi waktu tiga bulan untuk melaporkan SPT tahunan yang hanya memakan waktu 5 menit jika menggunakan e-filing.

Laporkan Kontribusimu Sekarang

Saat ini sudah memasuki bulan Maret, itu artinya tinggal hitungan hari lagi batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2014. Dalam beberapa hari tersebut Anda hanya perlu mengikhlaskan beberapa menit saja untuk melaporkan kontribusi Anda kepada Negara.

Jangan sampai kalah sama Wapres Jusuf Kalla dan MenPANRB yang sudah melaporkan SPT Tahunannya minggu lalu. Tentunya mereka sangat sibuk, akan tetapi mereka telah membuktikan bahwa melaporkan SPT Tahunan tidak mengganggu pekerjaannya.

Pada akhirnya semua keputusan ada pada diri masing-masing. Apapun motivasi Anda ketika membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Entah itu karena pekerjaan, demi kelancaran usaha, membuka rekening bank, pergi keluar negeri atau hanya sebagai persyaratan administrasi. Yang jelas pada saat itu Anda telah berjanji akan melaksanakan kewajiban perpajakan Anda. Dan kesemuanya itu jelas ada konsekuensinya.

Dari pada mendapatkan konsekuensi yang merugikan diri sendiri, Mending kita laporkan SPT Tahunan sekarang. Laporkan kontribusi kita kepada Negara. Karena dengan begitu, selain melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara yang dianggap mampu secara ekonomi baca: ber-NPWP. Kita juga bisa tahu seberapa besar kontribusi kita untuk pembangunan Indonesia.

Bayar pajaknya, awasi penggunaanya, jangan lupa laporkan SPT nya.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun