Mohon tunggu...
Adam Kusumaatmaja
Adam Kusumaatmaja Mohon Tunggu... wiraswasta -

apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pantaskah Nusron Wahid Sebagai Kepala BNP2TKI Urus Ahok Bukan TKI?

12 Oktober 2016   15:46 Diperbarui: 12 Oktober 2016   15:54 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan mata melotot dan suara menggelegar, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid tampil di tayangan ILC sebagai anggota tim pemenangan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelang Pilkada DKI 2017. Ini untuk kesekian kalinya Nusron Wahid tampil membela Ahok dan bertindak sebagai juru kampanye.

Terlepas dari pro dan kontra mengenai substansi yang disampaikan Nusron Wahid, satu hal yang perlu dicatatnya adalah ketika dia berbicara sebagai anggota tim kampanye (formal ataupun informal), pada saat itu ia sebenarnya sedang menunjukkan sikapnya merangkap jabatan sebagai seorang Kepala BNP2TKI, jabatan yang diemban sejak 27 November 2014, dan anggota tim pemenangan Ahok.

Apa yang dilakukan Nusron sebagai pejabat publik yang melakukan aktifitas politik akan sangat mungkin membawanya terjebak pada tindakan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, Nusron juga dikhawatirkan tidak fokus menjalankan tugas sebagai pejabat negara dan rentan mempolitisasi kekuasaan. Ia dapat dituduh melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada karena berpotensi menyalahgunakan wewenangnya, di antaranya, dengan "mengamankan" jutaan suara TKI dan WNI di luar negeri yang punya hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta layaknya warga Ibu Kota.

Menanggapi sikap Nusron, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, sebenarnya telah memberikan ultimatum. Dia meminta Nusron mundur dari jaba­tannya sebagai kepala BNP2TKI. Asman menyebutkan, sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dan aparatur sipil lain dalam kam­panye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengutip Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang meli­batkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.

Bukan Nusron kalaa tidak berkelit dan ngeyel, ia berkilah, tak ada satu pun undang-undang yang ia langgar. "Memang melanggar undang-undang? Kalau enggak, ya ngapain ribut?"

Ehm … ternyata Nusron tidak paham jika sebagai seorang Kepala BNP2TKI dia termasuk ASN. Jangan-jangan Nusron berpikiran bahwa BNP2TKI adalah perusahaan swasta pengerah TKI yang anggaran kegiatannya dari swasta, bukan anggaran pemerintah. Kalau Nusron memang konsekuen dengan pilihannya sebagai anggota tim pemenangan Ahok, sebaiknya dia mundur dari jabatan Kepala BPN2TKI. Jangan munafik dan gunakan uang negara untuk kepentingan mendukung kegiatan politiknya. Lakukan saja tugas dan tanggungjawabnya dalam menempatkan dan melindung TKI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun