Mohon tunggu...
Adam Ilyas
Adam Ilyas Mohon Tunggu... Administrasi - Administrator Pengelola Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Anak desa yang mendambakan hukum berkeadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi Hukum dan Etik Joki Tugas Akhir

19 Februari 2023   12:25 Diperbarui: 19 Februari 2023   12:30 1605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."

Demikianlah pembahasan tentang praktek joki, semoga informasi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk menghindari praktik tersebut. Lebih baik berjuang dan bekerja keras dengan usaha sendiri untuk meraih hasil yang memuaskan. Dengan menggunakan joki, kita akan mengalami kerugian dalam tiga hal. Pertama, kita dapat menerima hukuman atau sanksi. Kedua, kita harus membayar biaya joki. Ketiga, kita kehilangan kepuasan ketika menyelesaikan masa kuliah.

Referensi:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun