"Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."
Demikianlah pembahasan tentang praktek joki, semoga informasi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk menghindari praktik tersebut. Lebih baik berjuang dan bekerja keras dengan usaha sendiri untuk meraih hasil yang memuaskan. Dengan menggunakan joki, kita akan mengalami kerugian dalam tiga hal. Pertama, kita dapat menerima hukuman atau sanksi. Kedua, kita harus membayar biaya joki. Ketiga, kita kehilangan kepuasan ketika menyelesaikan masa kuliah.
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H