Mohon tunggu...
ADAMI CHAZAWI
ADAMI CHAZAWI Mohon Tunggu... -

Adami Chazawi, dosen FH Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bolehkah Ahmad Dani Dipidana?

9 September 2013   21:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:07 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, selaku orang tua Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13), Ahmad Dani bisa diperkarakan karena UU Sistem Peradilan Anak menyebutkan anak usia 18 tahun ke bawah tidak bisa bertanggungjawab atas suatu perkara hukum."Jadi dalam kasus di atas yang harus dihukum adalah orang tuanya sesuai UU Perlindungan Anak," kata Eva di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (9/9/2013).Demikian yang ditulis dalam Inilah.com tadi pagi.

Seratus persen pendapat itu benar, apabila yang dimaksud Ahmad Dani dengan di hukum itu adalah Ahmad Dani dihukum dalam perkara perdata mengenai penggantian kerugian baik materiil maupun immateriil, atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), menurut Pasal 1365 BW yang diduga dilakukan oleh anaknya. Berbeda, jika yang dimaksud Ahmad Dani dihukum tersebut adalah dalam perkara pidana yang diduga dilakukan oleh anaknya. Meskipun dengan dalil menurut UU system peradilan anak dalam UU Peradilan Anak.

Pertanggungjawaban perdata berbeda dengan pertanggungajawaban pidana. Pertanggungjawaban perdata yang timbul oleh perbuatan anak (menurut hukum perdata belum 21 tahun) memang boleh dibebankan kepada orang tuanya. Sebaliknya pertanggungjawaban pidana yang timbul oleh perbuatan anak (usia 8-18 tahun menurut UU No. 3 Th 1997 atau 12-18 menurut UU 11 Tahun 2012), tidak bisa dibebankan kepada orang tuanya.

Mengenai pertanggungjawaban pidana menurut KUHP tidak membedakan batas umur. Secara teoritis – yuridis bayi juga ada/memiliki pertanggungjawaban pidana. Meskipun hal seperti itu tidak masuk akal, tetapi kenyataananya demikian itu – kalau menurut KUHP. Namunmenurut system peradilan pidana anak baik dalam UU No. 3/1997 maupun UU No. 11 Tahun 2012, ada batas usia anak yang dibebani pertanggungjawaban pidana. Menurut UU No. 3 Tahun 1997 adalah usia 8 - belum 18 tahun, dan menurut UU No. 11 Tahun 2012: 12 - belum 18 tahun. Setelah umur 18 tahun pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang pada umumnya (bukan termasuk anak).

Pertanggungjawaban pidana yang timbul oleh perbuatan D – anaknya, harus dipikul olehnya sendiri dan tidak bisa dibebankan pada Ahmad Dani – bapaknya. Karena prinsip umum pertanggungjawaban pidana ada pada si pelakunya sendiri. Tidak bisa dialih-alihkan kepada siapapun.

Cuma dalamkasus  ini, kalau dilihat dari UU No. 11 Tahun 2012  karena umurnya baru 13 tahun dan belum 14 tahun, meskipun telah membeban pertanggungjawaban pidana (usia 12-18 tahun), hakim hanya bisa menjatuhkan tindakan (maatregelen), dan tidak boleh menjatuhkan pidana/hukuman penjara. Karena anak hanya boleh dijatuhi pidana penjara jika umurnya telah menginjak 14 tahun, dan maksimum setengah dari ancaman pidananya jikabelum 18 tahun. Ketentuan tersebut tidak terdapat dalam UU No. 3 Tahun 1997.

Tindakan yang bisa dijatuhkan pada D (jika terbukti bersalah) menurut UU No. 11/2012, adalah:

·pengembalian kepada orang tua/Wali;

·penyerahan kepada seseorang;

·perawatan di rumah sakit jiwa;

·perawatan di LPKS;

·kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

·pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau

·perbaikan akibat tindak pidana;

Dari sudut pertanggungjawaban perdata Ahmad Dani bisa dituntut oleh ahli waris korban bukan saja sekedar ongkos berobat atau beaya pemakaman yang rieel (nyata), namun bisa digugat penggantian kerugian atas kesusuhan/penderitaan akibat kematian keluarganya sekarang maupun kehilangan pendapatan/penghasilan oleh almarhum, yang nilai tuntutan tidak terbatas. Meskipun hakim akan menimbang berdasarkan kepatutan diukur dari kemampuan Ahmad Dani. Karena Ahmad Dani ini orang yang kaya, bisa saja hakim mengabulkan jumlah yang besar, misalnya 1 miliar rupiah atau lebih.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun