Hak Asasi Manusia dan Pelayanan Radiologi
Hak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM), sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dalam konteks pelayanan kesehatan, radiologi menjadi salah satu layanan krusial yang harus memenuhi standar tinggi, mengingat penggunaan radiasi yang berisiko bagi keselamatan manusia. Oleh karena itu, penerapan standar pelayanan radiologi yang berfokus pada perlindungan HAM menjadi hal yang sangat penting.
Standar Dasar Pelayanan Radiologi
Di Indonesia, standar pelayanan radiologi diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008, yang mencakup empat indikator utama:
- Waktu Tunggu yang Optimal: Pasien tidak boleh mengalami keterlambatan signifikan dalam mendapatkan hasil pemeriksaan.
- Kompetensi Tenaga Medis: Petugas medis harus memiliki keahlian yang memadai untuk memastikan kualitas dan keamanan pelayanan.
- Minimalisasi Kegagalan Pelayanan: Setiap tindakan radiologi harus dilakukan dengan tingkat akurasi tinggi untuk meminimalkan risiko.
- Tingkat Kepuasan Pasien: Pelayanan radiologi harus memberikan pengalaman yang positif dan nyaman bagi pasien.
Keselamatan dan Proteksi Radiasi
Dalam setiap tindakan radiologi, prinsip proteksi radiasi seperti ALARA (As Low As Reasonably Achievable) harus diterapkan. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan paparan radiasi serendah mungkin sambil tetap mendukung keakuratan diagnostik. Untuk melindungi tenaga medis dan pasien, alat pelindung diri (APD) serta perangkat pengukur radiasi seperti TLD Badge wajib digunakan. Regulasi terkait hal ini tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013, yang menjadi panduan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan.
Kerahasiaan Rekam Medis: Hak yang Harus Dijaga
Rekam medis adalah dokumen penting yang bersifat rahasia dan hanya dapat diakses dengan persetujuan pasien. Berdasarkan UU Kesehatan dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, setiap pasien memiliki hak untuk mengakses informasi medis mereka. Fasilitas kesehatan wajib menjaga keamanan data pasien untuk mencegah penyalahgunaan informasi.
Proses Ideal dalam Pelayanan Radiologi
Untuk memastikan pelayanan radiologi yang berkualitas, langkah-langkah berikut harus diikuti:
- Pendaftaran pasien dari poli atau IGD.
- Persiapan di instalasi radiologi, termasuk asesmen awal dan pembayaran.
- Pelaksanaan pemeriksaan sesuai SOP.
- Verifikasi hasil oleh tenaga medis.
- Penyerahan hasil kepada dokter penanggung jawab untuk interpretasi.
Ilustrasi Kasus: Mengintegrasikan Standar dan Etika
Seorang wanita bernama Ny. R, berusia 49 tahun, menjalani pemeriksaan rontgen di sebuah rumah sakit swasta di Surabaya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah kondisi jantung Ny. R cukup baik untuk menjalani operasi yang dijadwalkan pada hari berikutnya. Sesuai prosedur prabedah, Ny. R diwajibkan melakukan rontgen karena memiliki riwayat penyakit jantung bocor yang dideritanya sejak kecil.
Proses rontgen berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Pelayanan) yang berlaku di rumah sakit, khususnya di bagian poli radiologi. Petugas radiologi yang bertugas saat itu adalah seorang pria, berbeda jenis kelamin dengan Ny. R. Dengan sopan, petugas meminta izin terlebih dahulu kepada Ny. R untuk menanyakan kesediaannya melepaskan pakaian yang dikenakan, sesuai kebutuhan pemeriksaan. Hal ini dilakukan karena pada dasarnya, tindakan rontgen atau X-ray mengharuskan pasien melepas pakaian atau kain penutup yang menutupi area tubuh yang akan diperiksa.
Setelah mendapat izin dari pasien, petugas melanjutkan proses rontgen sesuai SOP. Pemeriksaan tersebut berlangsung singkat, hanya sekitar 1-2 menit. Setelah selesai, petugas menjelaskan kepada Ny. R bahwa hasil rontgen hanya diperuntukkan bagi DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dan petugas radiologi ruang OK yang berwenang. Hasil rontgen tersebut disimpan dalam map dengan keterangan “dokumen rahasia.”
Penerapan prosedur ini menunjukkan bahwa etika dan penghormatan terhadap HAM telah diterapkan dengan baik di bidang pelayanan kesehatan. Rekam medis, termasuk hasil pemeriksaan radiologi, adalah dokumen yang bersifat rahasia. Rumah sakit bertanggung jawab untuk mengelola dan melindungi kerahasiaan data tersebut. Untuk mencegah penyalahgunaan, keamanan berlapis diterapkan pada pengelolaan rekam medis pasien.
Kesimpulan
Pelayanan radiologi yang baik adalah kombinasi antara standar teknis yang ketat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan menerapkan prinsip proteksi radiasi, menjaga kerahasiaan rekam medis, dan mematuhi SOP yang ditetapkan, pelayanan kesehatan dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat.