Mohon tunggu...
Adam Dosa Pertama
Adam Dosa Pertama Mohon Tunggu... lainnya -

Senyuman In Deep and Dance

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Soal Ijin Senpi: Polisi Harusnya Malu Membongkar Boroknya Sendiri

26 Juli 2012   16:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:35 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1343318801557561866

[caption id="attachment_189931" align="alignnone" width="640" caption="Ijin Kepemilikan Senpi (pontianakpost.com)"][/caption]

Selama tanggal 17-26 Juli 2012 Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggelar operasi Sendak (senjata api dan bahan peledak) Jaya. Dari Hasil Operasi Sendak tersebut Polda Metro Jaya berhasil menyita 49 pucuk senjata api dan 1.736 butir peluru tajam yang ijinnya telah habis. Selain itu juga Polda Metro Jaya berhasil menyita 3 pucuk senjata api rakitan, 92 pucuk senjata gas beserta 57.506 butir peluru senjata gas. Serta juga mengamankan 8 orang tersangka yang dijerat dengan UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. (republika.co.id:operasi sendak jaya...)

Berdasarkan ketentuan pemerintah (UU No.22/2011) tentang APBN 2012, pemerintah telah mematok nilai Rp. 2.608.425.000 untuk pendapatan penerbitan ijin sendak (senjata api dan bahan peledak). Dan Menurut PP No.50/2010 tentang PNBP, setiap senjata api dikenai biaya Rp.1 Juta. Yang artinya bahwa untuk tahun 2012 ini Polri hanya diperbolehkan mengeluarkan ijin sebanyak 2.608 senjata api bagi warga sipil. Namun, menurut IPW (Indonesian Police Watch), untuk tahun 2012 ini Polri telah mengeluarkan ijin kepemilikan senjata api sebanyak 18.030 unit senpi. Target penerimaan negara dari ijin senpi adalah 2,6 Milyar untuk 2.608 ijin senpi. Nah kemana sisanya jika sudah mengeluarkan ijin sebanyak 18.030 unit? (bisnis.com:polri telah keluarkan ijin senpi...)

Mencermati pemberitaan mengenai operasi sendak jaya yang digelar oleh Polda Metro Jaya (alinea 1), menurut saya polisi seharusnya sadar bahwa mereka sudah membongkar boroknya sendiri kepada masyarakat!!! Mengapa? Yang mengeluarkan ijin kepemilikan senpi adalah polisi, seharusnya masa berlaku ijin kepemilikan senpi ini polisi pun punya data, mengapa begitu dilakukan operasi sendak jaya baru diketahui bahwa ada banyak senpi dan bahan peledak yang habis ijin berlakunya?

Menurut saya polisi seharusnya merasa malu, karena masyarakat sekarang sudah cerdas. Namun mereka malah merasa bangga bahwa telah berhasil mengamankan senjata api dan bahan peledak yang habis ijinnya. Berarti hal ini jelas menunjukkan bahwa kinerja polisi dalam fungsi pengawasan terhadap peredaran senjata api yang ijinnya dikeluarkan oleh mereka sendiri adalah sangat buruk. Bagaimana jika tidak ada operasi seperti operasi sendak ini? mungkin senjata api dan juga bahan peledak tersebut masih beredar. Satu saja beredar sudah fatal akibatnya apalagi ini jumlahnya sampai puluhan.

Jika begitu kenyataannya, akan lebih baik jika pemerintah tidak mengatur ataupun menetapkan aturan mengenai kepemilikan senjata api. Karena terbukti, polisi sebagai instansi yang menjalankan fungsi pelaksanaan dalam hal pemberian ijin tidak melaksanakan kinerjanya dengan baik. Bahkan sangat buruk jika mengingat bahaya dari penggunaan senjata api dan bahan peledak.

Mengenai pembengkakan penerbitan ijin kepemilikan yang sangat melebihi dari apa yang dianggarkan pemerintah dari 2.608 unit menjadi 18.030 unit dalam realisasinya adalah sangat parah. Bukankah dengan demikian telah terjadi praktik penjualan senjata api dan bahan peledak secara ilegal?  Dan masuk ke mana uang hasil penjualan senjata api tersebut selain yang 2,6 Milyar? Apa masuk ke kantong saya? hahahaha (mudah-mudahan saya salah menghitung)

Dan mudah-mudahan juga saya salah dalam beropini.

Terima Kasih.

~Adam Heins~

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun