Mohon tunggu...
Adam Djordan
Adam Djordan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis | Freelancer

Be a Learner the share positive insight

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Salat Wajib di Rumah di Kala Pandemi Covid-19 Melanda

23 April 2020   08:32 Diperbarui: 23 April 2020   08:32 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Abdul Muhsin Al Abbad memerintahkan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk tetap sholat berjamaah di masjid, semoga dengan itu Allah ta'ala berkenan menghilangkan siksaan.

Tapi jika gambaran situasinya memang sudah separah yang disebutkan pemerintah (negara masing-masing), maka taatilah ijtihad waliyyul amr tadi. Insya Allah ijtihad tadi tepat. Penyelenggaraan Jum'at dan jamaah memang wewenang pemerintah.

Nabi Muhammad memerintahkan orang yang memakan bawang atau daun yang baunya mengganggu orang lain untuk tidak masuk ke masjid. Maka jangkitan virus Corona lebih layak untuk dicegah.

Demikian pula Nabi Muhammad mengidzinkan untuk kita tidak datang ke masjid karena hujan yang membasahi atau lumpur di jalanan yang mengganggu. Itu semua demi tidak menimbulkan kesulitan bagi umat.

Maka wabah Corona apabila memang terbukti sedang menyulitkan dan membahayakan umat di suatu negeri, lebih layak untuk dihindari.

Fatwa Haiah Kibarul ulama Saudi dan yang lainnya berlaku untuk negeri yang nyata mengalami pandemi Corona atau dikhawatirkan sangat akan mengalami itu.

Di masa lalu pun Syaikhuna Yahya Al Hajuriy memfatwakan boleh sholat di rumah jika hujan agak lebat.

Beliau juga berfatwa demikian saat Syi'ah Rafidhah benar sedang menembaki kami dengan peluru dan mortir mereka.

Adapun sekarang Yaman sedang tidak mendapati ancaman sebesar Saudi dll dalam masalah wabah Corona. Maka wajarlah jika Syaikhuna Yahya, Syaikhuna Muhammad bin Hizam, Syaikhuna Abdul Hamid berfatwa seperti yang tersebar sekarang.

Adapun ulama Saudi berfatwa sesuai dengan kenyataan yang ada di negeri mereka. Kita tinggal melihat keadaan negeri kita.

Selanjutnya: Anjuran untuk memendekkan khutbah adalah tepat, dan juga sesuai Sunnah. Jika semakin parah, maka perintah untuk shalat zhuhur di rumah masing adalah baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun