Mohon tunggu...
adam
adam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lagi TNPPB Melanggar HAM

16 Maret 2016   17:32 Diperbarui: 16 Maret 2016   18:00 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kondisi keamanan di kabupaten Puncak Jaya kembali memanas. Kelompok bersenjata menyerang pekerja PT Modern yang sedang membuka jalan Trans Papua di distrik sinak. Akibat penyerangan tersebut 4 orang pekerja PT. Modern Tewas. Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat mengklaim bertanggungjawab atas penyerangan tersebut. Pertanyaannya, apakah tindakan penyerangan yang dilakukan oleh TNPPB tidak melanggar HAM ?

Sebelumnya kita harus pahami pengertian HAM. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam pengertian HAM setiap manusia diperlakukan sama tidak memandang pekerjaan, jabatan, maupun kedudukan.

Melihat pengertian HAM diatas tentunya kita dapat menyimpulkan, bahwa penyerangan yang dilakukan oleh TNPPB adalah pelanggaran HAM berat. Tanpa ada alasan yang jelas, membunuh 4 pekerja yang tidak bersalah. Namun ini bukan kasus pertama tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNPPB. Masih segar dalam ingatan kita penyerangan kantor Polsek Sinak pada 27 Desember 2015 lalu yang mengakibatkan 3 anggota polsek tewas. Dan masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNPPB dengan dalih memperjuangkan kemerdekaan Papua yang mengakibatkan korban sipil, polisi, maupun militer berjatuhan.

Persoalannya jika yang melakukan penyerangan adalah kelompok TNPB, seolah-olah ada pembenaran dan selalu tidak melanggar HAM, Namun sebaliknya jika TNI-Polri melakukan pengejaran terhadap kelompok bersenjata dan jatuh korban selalu dianggap pelanggaran HAM. Selama ini Penyerangan yang dilakukan oleh TNI-Polri adalah reaksi atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh TNPPB.

Kelompok perjuangan Papua Merdeka seperti Benny Wenda, ULMWP selalu mengangkat isu pelanggaran HAM oleh TNI-Polri di Papua. Namun sesungguhnya yang melakukan pelanggaran HAM di Papua adalah TNPPB. Membunuh masyarakat sipil, TNI dan Polri tanpa alasan yang jelas. Sudah saatnya TNPPB diadili dan di hukum atas pelanggaran HAM di Papua

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun