Mohon tunggu...
Hisyam Adhisatrio
Hisyam Adhisatrio Mohon Tunggu... Konsultan - Lelaki pengembara mencari arti kemandiran lewat aksi-aksi nyata

Sedang mencari hobi, harap jangan dekat-dekat galak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melahirkan Gratis Buat Apa? [UPIL #2]

29 Juli 2022   09:14 Diperbarui: 29 Juli 2022   09:22 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Melahirkan adalah sesuatu yang sakral. Sebuah kegiatan yang sudah berjalan ratusan ribu tahun lamanya dan dilakukan oleh seluruh manusia (dan mamalia) di seluruh dunia.

Berdasarkan InPres Jaminan Persalinan (JamPersal) yang baru-baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo tepatnya Inpres Nomor 5 Tahun 2022. Ibu hamil, melahirkan, dan Nifas berhak mendapatkan layanan gratis dari program ini. Mengutip Inpres tersebut terdapat beberapa syarat untukmendapatkan layanannya yaitu:

1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas

2. Memenuhikriteria fakir miskin dan orang tidak mampu

3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN)

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal

InPres tersebut juga berisikan perinah kepada sejumlah pihak seperti menteri kesehatan dan menteri dalam negri

Hal ini jelas disambut baik oleh banyak pihak mengingat melahirkan adalah salah satu aspek dalam kehidupan yang ditunggu banyak pihak mulai dari calon ayah dan ibu lalu calon nenek dan kakek serta banyak lagi.

Sebenarnya Jaminan Kesehatan Nasional juga sudah mengakomodir layanan persalinan sayangnya saat ini masih ada banyak penduduk Indonesia yang belum menjadi peserta JKN tepatnya masih ada 16,11% penduduk yang belum mengikutinya (DataIndonesia.id, Februari 2022)

Angka tersebut jelas masih belum sedikit karena ini artinya masih ada 42,72 Juta penduduk yang belum menjadi bagian dari JKN.

Tapi, mari kita sama-sama telaah kemana sebenarnya arah kebijakan ini? Intruksi ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2022. maka buat masyarakat Indonesia yang belum mempunyai anak dan baru berencana membuat sekarang-sekarang anda sudah terlambat toh proses melahirkan harus diawali dengan hamil yang biasanya dilakukan selama 9 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun