Desa Dumeling, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, (13/02/2023)
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan, berdsarkan kepentingan masyarakat setempat. Desa kuat yaitu desa yang memiliki pemerintahan kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan dibatu oleh perangkat Desa. Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah mengelola Keuangan dan Aset Desa.
Manajemen Aset Inventaris desa menggunakan sistem tradisional, penginventarisasian seluruh material logistik dan aset dalam lingkungan desa belum terkelola dengan baik menyebabkan permasalahan dalam pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan logistik. Proses inventarisasi aset desa merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi pemerintahan desa yang disebabkan oleh berbagai kebijakan Kepala Desa dan perangkat Desa yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga menyebabkan banyak aset desa yang sulit ditarik Kembali.
Pemerintah Desa harus memahami apa saja yang termasuk kedalam aset desa yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pengelolaan Aset Desa secara tertib dapat memberikan kebermanfaatan secara maksimal kepada masyarakat misalnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
Melihat permasalahan tersebut mahasiswa KKN Universitas Diponegoro TIM 1 2023, Ahmad Dafa Bahits Rizqulloh dari Program Studi D4 Manajemen dan Administrasi Logistik. Melakukan sosialisasi terkait Manajemen Aset Inventaris Desa (Barang Milik Daerah) yang diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No 111/PMK.06/2016 Tentang Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN kepada para perangkat Desa. Hal ini dilakukan supaya Pengelolaan Aset Desa dapat terselenggara dengan tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa.
Pelaksanaan program ini berlokasi di Kantor Balai Desa Dumeling, antusiasme dari perangkat desa sangat baik dan dengan adanya sosialisasi pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Perangkat Desa diharapkan dapat dilanjutkan Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat memaksimalkan dalam pengelolaan aset dan memberikan kebermanfaatan kepada maysarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H