Inovasi pelayanan BPJAMSOSTEK yang menarik. Membuka pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara kolektif.
Bagi perusahaan yang terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ke pegawainya.
Dampak krisis ekonomi sebab kasus pandemi wabah virus Covid-19. Yang juga dirasakan di Indonesia.
Pekerja tak lagi harus datang perorangan ke kantor BPJAMSOSTEK. Tak perlu lelah mengantri. Tak perlu repot sendirian ke sana-sini mengurus persyaratannya.
Perusahaan bakal memfasilitasi pengurusannya. Seluruh pegawai yang di-PHK tinggal didata perusahaan. Sederhananya: perusahaan jadi perwakilan seluruh pegawai untuk pengurusan klaim JHT.
Asal semua sesuai syarat ditentukan dan kelengkapan berkas dokumen.
Apalagi sih menariknya?
Ini dia; meminimalisir, memperkecil, terjadinya penularan virus Covid-19. Pelayanan kolektif yang dibuka BPJAMSOSTEK kiranya sesuai protokol kesehatan: mencegah kerumunan.
Tidak bakal banyak orang berkumpul di kantor BPJAMSOSTEK. Bila terjadi lonjakan massal dari pegawai di-PHK yang ingin mengajukan proses klaim JHT.
Kan cukup perwakilan perusahaan saja yang mengurusnya. Tentu dapat dibayangkan jumlahnya tidak sebanyak kalau setiap pegawai datang masing-masing mengurus sendiri klaim JHT.
Jadi, pelayanan kolektif klaim JHT bukan sekadar cara efektif, mudah dan cepat. Tapi ada juga upaya menjaga kesehatan dan keselamatan diri pekerja dari tertular virus Covid-19.