Relaksasi iuran BP Jamsostek yang direncanakan pemerintah Indonesia di saat masa sulit akibat pandemi wabah virus Covid-19 adalah kebijakan humanis pro-pekerja.
Sesederhana itu memaknainya. Semudah itu kesimpulannya. Bukan 'lebay'. Tidak sedang berceloteh kosong. Bukan juga lagi berkhayal.
Namun memang rasanya begitu. Arahnya jelas menunjukkan kepedulian BPJAMSOSTEK yang tidak ingin sedikitpun pekerja (baca: pesertanya) merasa rugi meski apapun kebijakan akan ditetapkan.
Coba saja pahami dulu. Rencana relaksasi iuran BPJAMSOSTEK mencapai 90% namun dijamin tidak bakal mengurangi atau memperkecil manfaat program yang diikuti pekerja (peserta).
Luar biasa! Ada rencana kebijakan yang akan meringankan tanggung jawab pembayaran iuran ke BPJAMSOSTEK, namun hak-hak manfaat programnya tidak dikurangi diterima pekerja. Sangat humanis. Sangat pro-pekerja.
Begini, rincian relaksasi iuran BPJAMSOSTEK itu adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) cukup dibayar pemberi kerja 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi.
Lalu iuran program Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan sisa 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Nah, dari kabar berita di media nasional, dari seluruh relaksasi iuran program jaminan sosial BPJAMSOSTEK tadi, dipastikan tidak menyentuh berkurangnya manfaat program JKK, JKM dan JP. Jaminan kepastian yang langsung disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto ke media.
Jadi, kalau pekerja dapat manfaat 10 dari program JKK, JKM dan JP diselenggarakan BPJAMSOSTEK dengan pembayaran iuran Rp 20, maka ketika relaksasi, si pekerja tetap merasakan 10 manfaat program tapi cukup membayar Rp 2.
Hebat bukan! Di situlah arti kenapa rencana relaksasi iuran BPJAMSOSTEK yang jumlahnya mencapai 90% dapat dkategorikan memiliki sisi humanis pro-pekerja juga. Tidak sekadar memberikan stimulus keringanan ke perusahaan saja.
BP Jamsostek benar-benar telah menunjukkan tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK sebagai pelindung pekerja Indonesia. Badan hukum publik yang mengembalikan semua investasi iuran pesertanya selama ini untuk hak manfaat program dirasakan pesertanya juga.*