Mohon tunggu...
AD. Agung
AD. Agung Mohon Tunggu... Penulis - Tukang ketik yang gemar menggambar

Anak hukum yang tidak suka konflik persidangan, makanya gak jadi pengacara.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Revisi UU ITE Belum Dapat Menjawab Kebutuhan Masyarakat

1 Desember 2016   02:33 Diperbarui: 1 Maret 2017   20:00 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Freedom of Expression UU ITE - Ad Agung

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi dan telah disetujui oleh DPR, mulai berlaku pada 28 November 2016. UU yang sejatinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya ‘kehidupan dunia maya’ masih belum menjawab hal-hal substantif dan tantangan aktual pemanfaatan teknologi internet. Terutama berkenaan pasal-pasal karet yang multitafsir dan bertentangan dengan hak kebebasan berekspresi, pemerintah dan DPR gagal mengintegrasikan komitmen negara atas perlindungan hak asasi manusia.

Pembahasan revisi UU yang dilakukan secara tertutup oleh DPR menimbulkan kecurigaan publik akan adanya “pasal titipan”, seperti munculnya pasal 26 ‘the right to be forgotten’ atau hak untuk dilupakan (kesalahannya). Pasal tersebut mengijinkan seseorang untuk mengajukan tuntutan di pengadilan untuk menghapus pemberitaan tentang dirinya di masa lalu, yang masih diangkat di masa kini.

Pasal ini lemah dalam syarat dan prosedur, seperti terkait tentang siapa yang dituntut untuk menghilangkan konten yang dimaksud di dunia maya; bagaimana mekanisme pelacakan dan penghapusan konten yang secara praktis sulit dilakukan–terkait sifat penyebaran konten internet yang begitu cepat dan mudah–; serta kriteria seperti apa dari konten yang dapat dihapus.

‘Hak untuk dilupakan’ juga berpotensi pada penyalahgunaan, terutama di Indonesia sebagai negara dengan tingkat impunitas yang tinggi. Terbukanya peluang penghapusan jejak sejarah-tindak-pidana yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kepentingan pribadi maupun politik; untuk menghapus ingatan kolektif publik atas tindakan tidak terpuji yang telah dilakukan. Meskipun secara hukum terbebas dari sanksi pidana, namun secara moral dan etika telah nyata melakukan tindakan tercela, atau melanggar nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Hate Speech (Ujaran Kebencian) dalam Kebebasan Berekspresi

Ruang lingkup hak atas kebebasan berekspresi diakui begitu luas. Sangat mungkin termasuk di dalamnya adalah ekspresi berpendapat dan menyampaikan ide-ide lain yang bisa jadi sangat ofensif, termasuk juga ekspresi diskriminatif. Namun sayangnya, terjadi ambiguitas UU ITE dalam menterjemahkan “hate speech”, seperti juga ambiguitas pemakaian istilah tersebut dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Hate Speech).

Hate speech tidak dapat disederhanakan hanya dengan memberikan pengertian sebagai ‘sebuah ekspresi kebencian diskriminatif terhadap orang’. Definisi ini justru memberikan gambaran yang terlalu luas dari ‘ekspresi’, dimana termasuk di dalamnya adalah ekspresi yang sah.

Untuk mengidentifikasi ‘ujaran kebencian’, pertama kali kita harus memahami bagaimana hak asasi manusia memiliki arti penting bagi kebebasan berekspresi dan kesetaraan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of expression) adalah hak asasi manusia yang fundamental yang dilindungi oleh Universal Declaration of Human Rights. Hukum HAM Internasional menuntut negara untuk menjamin kebebasan semua orang dalam mencari, menerima, atau memberi informasi atau ide apapun, tanpa batasan, melalui media yang dipilih oleh orang tersebut.

Freedom of expression inipun terbatasi oleh hak asasi manusia lainnya yang saling terkait, saling tergantung, menguatkan, dan tak terpisahkan. Maka hukum internasional memberikan dasar-dasar penting bagi hak kebebasan berekspresi: Pertama, pada tingkat pribadi, kebebasan berekspresi adalah kunci untuk pengembangan, martabat dan pemenuhan setiap orang. Orang dapat memperoleh pemahaman tentang lingkungan mereka dan dunia yang lebih luas dengan bertukar ide dan informasi secara bebas dengan orang lain.

Kedua, pada tingkat negara, kebebasan berekspresi diperlukan untuk pemerintahan yang lebih baik. Memastikan akuntabilitas yang memungkinkan masyarakat memiliki saluran aspirasi, ruang kritik, hingga dialog bebas, dalam ranah pengawasan penyelenggaraan negara.

Dalam menanggapi fenomena sosial kini dan diskriminasi tersembunyi yang merusak (perniciously), definisi hate speech telah diadaptasi dari waktu ke waktu untuk mengatasi situasi baru, serta untuk mengakomodasi pergeseran bahasa, pergeseran pemahaman kesetaraan, dan bahaya diskriminasi, atau perkembangan teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun