PT Freeport Indonesia (PT FI) mengajukan permohonan dan bersedia mengakhiri model Kontrak Karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun tidak lama setelah izin dipegang, PT FI langsung menuntut keistimewaan lain dengan menolak beberapa poin yang disyaratkan oleh pemerintah bagi pemberian izin, yakni terkait divestasi saham dan skema pajak yang dikenakan.
Lex Posterior
IUPK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PT FI untuk mendapatkan kembali izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017. Selain syarat IUPK, pemerintah juga menegaskan dua syarat lain, yakni: membangun smelter dalam waktu 5 tahun, dan divestasi 51 persen sahamnya untuk Indonesia.
PT Freeport Indonesia (FI) kini mengantongi rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga, melalui Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Rekomendasi diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 1/M-DAG/PER/1/2017.
Berdasarkan IUPK, PT FI tidak lagi mendapatkan kontrak selama 50 tahun, namun hanya diberikan izin 10 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua kali, masing-masing 10 tahun. IUPK juga memberikan pembatasan area tambang seluas 25.000 hektar, di mana saat ini PT FI memiliki luas area kerja mencapai 90.000 hektar. Meskipun demikian PT FI masih dapat mengurus izin area tambang baru per 25.000 hektar setiap izinnya.
IUPK juga menerapkan pajak prevailing atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam perundangundangan; meliputi pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Perubahan status menjadi IUPK bagi Freeport otomatis menggugurkan Kontrak Karya (KK) yang diterbitkan sebelumnya. Kini, Freeport wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Indonesia Tidak Boleh Kalah/Mengalah
Sedangkan aturan IUPK sudah ditetapkan dalam UU Minerba tahun 2009, di mana perusahaan diberikan waktu lima tahun untuk menerapkan seluruh aturan tersebut. Jadi semestinya PT FI sudah harus melaksanakan aturan tersebut hingga 2014. Dan pada kenyataannya pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu hingga 2017, yang jelas sebuah keuntungan bagi PT FI.
Jelas sekali Freeport tidak menjalankan aturan; dari UU Minerba sampai peraturan turunannya. Kewajiban divestasi yang diatur dalam pasal 24 KK diabaikan, fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang diatur dalam pasal 10 KK juga tidak dibangun. Semestinya pihak PT FI menghormati dan tunduk pada kebijakan pemerintah dan aturan yang berlaku, sebagai jaminan operasi bisnis dan investasi yang dilakukannya di Indonesia.
Namun kini, tidak lama berselang keluarnya IUPK, yang sebelumnya dimohonkan secara sukarela, PT FI justru melakukan penolakan atas beberapa poin yang diatur dalam IUPK. Terkait divestasi saham, PT FI hanya bersedia melepas 30 persen sahamnya. Dan terkait pajak, PT FI merujuk pada pajak tetap (nailed down) seperti diatur dalam KK.