Mohon tunggu...
Profil
4.554 Poin
"saya berjalan dari takdir saya menuju ke takdir saya" (Umar bin Khattab)
Bergabung 04 November 2009
Statistik
4
4,487
36
0
0
3

Label Populer

FOLLOWING 20
avatar
avatar
Herdiansyah
Berbagi manfaat dengan karya
avatar
avatar
Bang Kemal
Acuan kerangka awal, pelajaran SD/SMP, berpancasila. Hehe...seorang awam yang mau belajar. Terima kasih Kompasiana, Terima kasih Netter se-Indonesia. Mari berbagi........... dalam rumah yang sehat dan SOLID.
avatar
avatar
solehuddin nasution
Bekerja di Sebuah Lembaga yang konsen terhadap perlidungan anak dan menangani masalah psikolgis/mental anak merupakan aktifitas yang patut dibanggakan.
avatar
avatar
January Widhaningtias
Lahir di Cirebon dan minat terhadap kemajuan sosial.
avatar
avatar
Coretan Hukum Indonesia
siapa saja yang ingin membagi permasalahan ataupun pengetahuan seputar dunia Hukum, baik Hukum secara umum maupun secara spesifik. Tujuan dari grup ini adalah menambah pengetahuan tentang Hukum kepada anggotanya. semoga melalui grup ini kita dapat meningkatkan kualitas kesehatan Hukum di Indonesia Group ini Adalah media untuk menampung serta untuk mengapresiasikan hasil karya tulisan hukum, permasalahan bangsa, share dan belajar mengamati kejadian atau suatu peristiwa hukum indonesia serta wadah silaturahmi khususnya mahasiswa hukum dan umumnya untuk semua anak bangsa
avatar
avatar
Imi Suryaputera™
Pria, orang kampung biasa, Pendidikan S-3 (Sekolah Serba Sedikit)\r\n
avatar
avatar
vABU bARY
Keadilan Milik Siapa?? RUNCING ke bawah, tumpul ke atas. Seperti itulah perumpamaan praktik hukum di negeri ini. Hukum hanya tajam buat mereka yang papa dan tak berdaya, tetapi majal untuk mereka yang kaya dan berkuasa. Kita tentu masih ingat kasus Nenek Minah. Dengan alasan legal-formal, polisi, kejaksaan, dan pengadilan begitu sigap memproses kasusnya sehingga perempuan uzur dan miskin itu divonis satu setengah bulan kurungan hanya gara-gara mencuri tiga buah kakao. Bandingkan dengan Anggodo Widjojo yang disebut-sebut sebagai mafia hukum. Dengan alasan legal-formal, polisi tidak bisa menjadikannya sebagai tersangka. Anggodo baru menjadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Banyak kecaman dialamatkan kepada penegak hukum yang menangani perkara Nenek Minah. Tak kurang Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebut proses hukum Nenek Minah itu memalukan. Akan tetapi, kecaman demi kecaman itu bak angin lalu belaka. Kasus seperti Nenek Minah terulang kini. Dua janda pahlawan, Nenek Soetarti dan Nenek Roesmini, harus menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara karena jaksa mendakwa mereka menyerobot tanah orang lain dan menempati rumah negara milik Perum Pegadaian. Kedua perempuan renta itu sesungguhnya berhak memiliki rumah dinas tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994. Akan tetapi, ketika mereka mengajukan diri membeli rumah dinas itu, Perum Pegadaian menolaknya. Direktur Utama Perum Pegadaian malah menerbitkan surat yang memerintahkan mereka mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati. Mereka kemudian menggugat secara perdata Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan perkaranya kini sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, meski MA belum memutus perkara kasasinya, Perum Pegadaian melaporkan kedua manula itu ke kepolisian hingga
avatar
avatar
Fajar Kurnianto
Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
avatar
avatar
Ilman Nafian
Blogger, Influencer, Pegiat Duta Damai BNPT (Duta Damai Jabar), Pegiat Pariwisata (GenPI Jabar), Twitter @nafian46 Instagram : @ilmannafi_an Blog Pribadi: kabarilman.com
LAPORKAN KONTEN
Alasan