Mohon tunggu...
ACT Tangerang Kota
ACT Tangerang Kota Mohon Tunggu... Lainnya - lembaga Kemanusiaan

lembaga yang bergerak di dunia kemanusiaan. membantu masyarakat baik dalam negeri maupun global. dukung terus aksi kemanuasiaan melalui Aksi Cepat Tanggap BSI 717 8888 115

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Pengertian dan Hukum Kurban Online

14 Juni 2022   13:54 Diperbarui: 14 Juni 2022   14:20 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan digital saat ini sangat pesat seiring perkembangan zaman. Salah satunya adalah kurban online. apa sih sebenarnya kurban online itu sendiri? kurban online merupakan transaksi kurban yang dilakukan secara daring mulai dari pemilihan hewan kurban serta pembayarannya pun digital, jadi kita tidak perlu repot untuk mendatangi lapak kurban. Selain kemudahan transaksi pembelian kurban, lewat kurban online, pekurban juga mengetahui waktu penyembelihan, lokasi, hingga dokumentasi hewan kurban saat disembelih dalam bentuk laporan yang dikirim juga secara online.

bagaimana sih hukumnya kurban online itu sendiri? menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan, kurban secara online yang dilaksanakan dengan akad tawkil, adalah sah. Kurban dengan akad tawkil yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.

"Dan ini adalah salah satu isi dari fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang pelaksanaan Iduladha dan penyembelihan saat pandemi Covid-19," tuturnya dilansir dari Republika.

Presiden Global Qurban Mukhti mengatakan, Global Qurban sebagai lembaga sosial penyelenggara kurban yang profesional memanfaatkan sarana teknologi dalam memudahkan masyarakat untuk berkurban. Masyarakat dapat berkurban secara daring melalui berbagai platform.

"Untuk menunaikan kurban, masyarakat bisa menyalurkannya melalui laman resmi Global Qurban, Indonesia Dermawan, serta berbagai marketplace. Dengan cara ini, berkurban jadi lebih mudah," jelas Mukhti, Senin (13/6/2022).

yuk segera tunaikan qurban melalui globalqurban.com/tangerangkota

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun