Mohon tunggu...
Tania Daniela
Tania Daniela Mohon Tunggu... Freelancer - a struggling first year student of law at universitas indonesia.

jangan terlalu serius, tapi tolong diambil hati.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perayaan Tahun Barunya Nasib Pekerja Rumah Tangga Indonesia

31 Desember 2019   21:02 Diperbarui: 31 Desember 2019   22:40 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto diambil oleh Ines Krisantia.

Sayangnya, di Indonesia hanya baru ada satu payung hukum yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2015. Namun, Permenaker hanya mengatur hak-hak yang harus dipenuhi yayasan penyalur atau majikan kepada PRT (lagi-lagi) berdasarkan 'kesepakatan yang manusiawi'. Regulasi tersebut lebih berfokus kepada apa yang harus dilakukan oleh yayasan penyalur dan majikan dalam menyalurkan, menggunakan, dan mengambil keuntungan tenaga kerja PRT. Bahkan, belum ada aturan yang menyediakan lembaga khusus dimana PRT dapat mengadukan keluhan-keluhan terhadap majikannya. Selama ini hanya lembaga-lembaga non pemerintah yang menampung keluhan PRT seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Serikat PRT Sapulidi, ataupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. 

Selain RUU PPRT yang hingga kian ini bahkan belum dibahas secara serius, sudah terdapat Konvensi ILO Nomor 189 yang belum juga diratifikasi oleh Indonesia hingga saat ini. Konvensi ILO Nomor 189 sudah cukup mengatur tentang hak-hak fundamental yang dimiliki oleh PRT, seperti perlindungan efektif dari segala penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan, penghapusan kerja paksa, diskriminasi, dan pekerja anak, jam kerja, pengupahan, hingga jaminan sosial yang harus didapatkan. Jika konvensi ini diratifikasi, tentunya dapat menjadi landasan atas pengakuan dan perlindungan PRT sebagai pekerja sektor formal. Namun berkaca dengan kondisi pemerintahan Indonesia saat ini, tampaknya ratifikasi dan RUU PPRT masih akan lama menjadi harapan, tanpa ekspektasi. 

Sumber:

Fadiyah Alaidrus, "Nasib Pekerja Rumah Tangga dan Mengapa Mereka Perlu Dilindungi", diakses pada 30 Desember 2019.

Gwendolyn Ingrid Utama dan Vienna Melinda, Pengaturan dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia (Jurnal Arena Hukum), 2018.

Heyder Affan, "RUU Pekerja Rumah Tangga belum dibahas, PRT 'rentan diskriminasi'", diakses pada 31 Desember 2019.

International Labour Organization Jakarta, "Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Perundangan yang Ada, Standar Internasional, dan Praktik Terbaik", Jakarta, 2006, halaman 9.

Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesian (LBH APIK), Kertas Posisi Usulan Revisi Perda DKI Jakarta No 6 Thn 1993 tentang Pramuwisma, Jakarta, 2002, halaman 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun