Â
"The sources of threat may or may not be from Indonesia and re-executed by state and non-state actors, natonal, and international. As for the impact of covering all aspects of social condition consisted of ideological, political, economic, social, cultural, defence and security"
Keberadaan para pencari suaka etnis rohingnya di provinsi Aceh  menjadi marak perbincangan di berbagai media. Berdasarkan informasi yang tersebar, bahwa pada awalnya para pencari suaka yang merupakan etnis rohingnya tersebut menumpangi kapal dengan tujuan ke negara Malaysia untuk mencari kehidupan yang lebih layak karena sebagian dari mereka memiliki keluarga yang sudah bekerja di Malaysia.Â
Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga masih belum kondusif, maka pemerintah Malaysia tidak menerima dan menolak kedatangan para pencari suaka dari rohingnya tersebut, sehingga mereka terombang-ambing di tengah laut sumatera.Â
Hal inilah yang kemudian membuat sebagian warga Aceh yang merasa empati melihat kondisi tersebut untuk menyelamatkan dan membawa mereka ke tempat yang lebih aman di daratan. Diamana saat ini, bekas Kantor Imigrasi Lhoksumawe dijadikan tempat untuk menampung mereka sementara.
Kondisi ini membuat dilema Pemerintah Indonesia dalam memberikan penanganan bagi para pencari suaka tersebut. Di satu sisi kita sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia tentu akan merasa ibah melihat saudara kita dalam kondisi seperti itu, dan di sisi  hal ini mengenai faktor kaudalatan negara, dimana Indonesia sebagai negara berdaulat yang berhak atas pengelolaan wilayah teritorial negara.Â
Selain itu, hal ini juga akan dapat menimbulkan sentimen-sentimen berupa kecemburuan sosial bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang terkena dampak dari Covid-19 ini.Â
Sebagaimaa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Provinsi Aceh saat ini merupakan salah satu Provinsi yang angka kemiskinannya tertinggi di Indonesia. Sehingga ini juga menjadi perhatian penting bagi pemerintah dalam mencari solusi alternatif bagi para pencari suaka tersebut.
Kedaulatan Negara
Selanjutnya berbicara mengenai kewajiban Indonesia dalam hal penanganan pengungsi dan pencari suaka, pada dasarnya jelas bahwa Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa 1951, sehingga tidak ada kewajiban bagi Indonesia dalam hal ini melakukan penanganan terhadap para pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.Â
Meskipun demikian, Â Posisi Indonesia secara geografis sangat strategis, sehingga para pencari suaka menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk dapat menuju negara tujuan mereka yakni Australia atau Malaysia yang meratifikasi Konvensi tersebut.